Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian memastikan pemerintah tetap memberikan fasilitas berupa untuk menarik di Indonesia. Pemerintah juga akan memantau dan mengevaluasi ketentuan teknis pemberian insentif tersebut melalui perbaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Airlangga menyampaikan, kepastian tersebut di tengah persiapan penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%. Menurut dia, sejumlah negara mulai meninjau kembali kebijakan GMT dengan memberikan insentif perpajakan untuk menjaga daya tarik investasi.
"Bagi Indonesia kita tetap memberikan fasilitas termasuk tax holiday untuk menarik investasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (5/11/2026).
Airlangga mengatakan pemerintah akan memantau perbaikan ketentuan PMK yang mengatur fasilitas tax holiday. Pemerintah mempertimbangkan perkembangan kebijakan perpajakan global dan perjanjian perdagangan internasional dalam evaluasi tersebut.
“Tax holiday nanti kita akan monitor perbaikan daripada PMK-nya,” kata Airlangga.
Dia mencontohkan Kanada yang turut meluncurkan fasilitas insentif perpajakan dengan tarif PPh 8%, lebih rendah dari ketentuan GMT sebesar 15%. Kondisi tersebut menunjukkan sejumlah negara mulai menyesuaikan kebijakan perpajakan untuk mempertahankan daya saing investasi.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan penerapan GMT dalam kaitannya dengan perjanjian perdagangan Indonesia-Uni Eropa (EU). Pemerintah menargetkan perjanjian tersebut dapat ditandatangani pada 21 November 2026.
Wamenkeu: Insentif Pajak Perlu Dievaluasi
Sebelumnya, Pemerintah mulai mengevaluasi efektivitas insentif pajak yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha. Evaluasi diarahkan untuk memastikan fasilitas perpajakan tersebut memberikan dampak nyata terhadap perekonomian, terutama dalam mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan evaluasi tidak hanya akan melihat manfaat yang diterima wajib pajak, tetapi juga biaya fiskal yang harus ditanggung pemerintah.
“Insentif pajak perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan biaya fiskalnya untuk memastikan insentif tersebut benar-benar menghasilkan tambahan investasi, lapangan kerja dan produktivitas,” kata Juda dalam International Tax Conference 2026, dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).
Salah Satu Prioritas Reformasi Perpajakan
Evaluasi insentif pajak menjadi salah satu dari tiga prioritas reformasi perpajakan yang disampaikan Juda. Dua agenda lainnya mencakup modernisasi administrasi perpajakan serta perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam modernisasi administrasi, pemerintah akan memperkuat pemanfaatan data administrasi perpajakan dan data dari pihak ketiga. Data tersebut selanjutnya dikombinasikan dengan pengawasan berbasis risiko.
Menurut Juda, pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menemukan kesenjangan perpajakan sekaligus mengarahkan pengawasan ke sektor atau wajib pajak yang membutuhkan perhatian lebih.
Pemerintah juga ingin menyederhanakan prosedur perpajakan. Penyederhanaan tersebut akan dibarengi dengan edukasi agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat masuk ke sektor formal dan menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dengan reformasi tersebut, pemerintah menargetkan sistem perpajakan yang lebih adil dan dapat diprediksi, sekaligus mampu mengikuti perubahan ekonomi global.