Nasional

Anak Perusahaan Jasa Marga Bayar Rp 4 M untuk Jasa Hukum Don Ritto

Anak Perusahaan Jasa Marga Bayar Rp 4 M untuk Jasa Hukum Don Ritto
Jakarta -

Anak perusahaan PT Jasamarga Persero Tbk, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), mengaku telah membayar fee untuk jasa pendampingan kantor hukum Don Ritto atau DR Law Firm. Pendampingan itu untuk tahap penyidikan dalam kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).

Hal itu disampaikan staf legal PT Jasamarga Persero Tbk, Wildan Firdaus saat menjadi sakai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Duduk sebagai terdakwa selain Febrie ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Wildan mengatakan DR Law Firm saat itu menawarkan jasa retainer. Dia mengaku menolak tawaran itu dan menggunakan jasa DR Law Firm untuk tahap penyidikan saat pemeriksaan saksi.

"Mereka menawarkan retainer, tapi karena ini kasus sekali putus ya kalau menurut kami, jadi kami tidak mengikuti penawaran retainernya. Jadi kurang lebih sekitar itu Rp 6 miliar, Pak, dari mereka. Lalu karena kami ini adalah kerja sama pertama dengan Don Ritto, maka ya kami pakai ya negosiasi. Ya kalau mumpuni dan bagus, ya nanti kalau diperlukan lagi, ya sudah punya catatan positif lah di Jasa Marga, kurang lebih begitu," ujar Wildan.

"Jadi akhirnya kemudian Rp 4 miliar ya?" tanya jaksa.

"Rp 4 miliar, Pak," jawab Wildan.

"Ini perjanjiannya apa nih? Dia, DR Law Firm ini akan mendampingi di tahapan mana atau seperti apa tuh perjanjiannya?" tanya jaksa.

"Hanya mendampingi di tahap penyidikan, Pak," jawab Wildan.

"Penyidikan saja? Memang dibatasi pada saat penyidikan?" tanya jaksa.

"Penyidikan. Di di kontrak sudah ditegaskan hanya penyidikan," jawab Wildan.

Wildan mengatakan fee Rp 4 miliar untuk jasa pendampingan hukum DR Law Firm itu sudah dibayar. Dia mengatakan fee itu dikirimkan ke rekening DR Law Firm.

"Bukan rekening pribadi ya?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," jawab Wildan.

"Perjanjiannya ada, betul ya?" tanya jaksa.

"Ada. Perjanjiannya ada," jawab Wildan.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.

Tonton juga video "Don Ritto Klaim Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Bukan dari Korupsi"