Politik

Baleg Sepakati RUU Tata Cara Pembentukan UU Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Tata Cara Pembentukan UU Jadi Usul Inisiatif DPR
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang jadi RUU usul inisiatif DPR RI. Hal ini disetujui usai adanya kesepakatan dari delapan fraksi yang ada.

Rapat digelar di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kesepakatan itu diambil delapan fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksinya.

"Pandangan mini fraksi telah lengkap. Tuntas delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," ujar Bob.

Bob lalu meminta persetujuan anggota Baleg yang hadir agar RUU ini dapat diproses pada tingkatan selanjutnya. Anggota Baleg yang hadir pun menyatakan setuju.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang yang telah selesai kita susun dapat diajukan sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pada paripurna ke depan? Dapat disetujui?" ujarnya yang dijawab setuju peserta rapat.

Sebelum pengambilan keputusan, Bob menyampaikan ada tambahan pengaturan dalam Pasal 41 yang terdiri dari empat ayat. Salah satunya mengatur batas waktu penjadwalan rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas RUU dari DPR.

Dalam ketentuan itu Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna paling lambat 60 hari sejak RUU dibahas dalam rapat pimpinan DPR. Apabila RUU diajukan melalui prosedur cepat, batas waktu penjadwalan rapat paripurna paling lama 30 hari.

"Dan sebelumnya, untuk tidak terpisahkan dengan agenda rapat pada hari ini, bahwa penandatanganan draf RUU selanjutnya," ujar dia.

Sedangkan Ketua Panja RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang Iman Sukri terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU ini. Salah satu materi yang disepakati adalah pengaturan tahapan pembentukan UU.

"Prosedur pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan prosedur biasa dan cepat. Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan," kata Iman.

Selain itu, RUU ini akan mengatur pengujian UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) hingga digitalisasi dalam pembentukan UU. Dirinya menyebut Panja menilai RUU tersebut dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iman.