Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia tengah merancang skema baru perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan, melalui skema pembagian tanggungan antara pemerintah pusat dengan daerah.
Dalam rancangan terbaru skema perluasan bantuan iuran, masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan dapat tercover dalam PBI-JK, dengan tanggung jawab pembiayaan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
"Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dikutip dari keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Adapun pembagian pembiayaan yang direncanakan adalah desil 1 sampai 4 akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN, desil 5-6 ditanggung pemerintah kabupaten/kota, sedangkan desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Untuk besaran anggaran yang dibutuhkan untuk skema baru PBI JKN BPJS Kesehatan itu, Kemensos telah memperhitungkan. Jika anggaran iuran jaminan Kesehatan per jiwa sebesar Rp42 ribu per bulan, maka untuk Desil 1-4 membutuhkan anggaran pertahun sekitar Rp52,49 triliun dengan jumlah penerima manfaat 104,15 juta jiwa, ditanggung oleh APBN Pemerintah Pusat.
Kemudian, Desil 5-6 membutuhkan anggaran per tahun sekitar Rp23,22 triliun dengan jumlah penerima manfaat 46,06 juta jiwa, ditanggung oleh APBD Kabupaten/Kota. Terakhir, Desil 7-8 membutuhkan anggaran pertahun sekitar Rp19,07 triliun dengan jumlah penerima manfaat 37,84 juta jiwa, ditanggung oleh APBD Provinsi.
"Jadi totalnya Desil 1-8 ada Rp188,05 juta jiwa, anggarannya yang dibutuhkan adalah Rp94,78 triliun. Komposisinya APBN 55%, kabupaten-kota 25%, provinsi 20%, jadi ini kira-kira gambarannya seperti itu," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menekankan bahwa skema tersebut masih berupa simulasi dan dalam proses pembahasan. Dia menambahkan tidak semua penduduk pada setiap desil 1-8 akan menerima bantuan iuran karena ada yang bekerja dan iurannya sudah dibiayai oleh perusahaan masing-masing.
"Jadi enggak semua, jadi masih ada sebagian yang sudah bekerja dan iurannya dibayar oleh perusahaan masing-masing karena dia termasuk penerima upah," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemetaan, jumlah penduduk desil 1-8 adalah sebanyak 223,4 juta jiwa. Diproyeksikan sebanyak 188 juta jiwa atau 84 persen diantaranya dapat diusulkan menjadi peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah. Sedangkan 35,3 juta jiwa sudah dijamin pemberi kerja atau peserta mandiri kelas I-II.
"Kesimpulannya, pertama, warga desil 1-8 terjamin, 188 juta jiwa terlindungi JKN, warga yang bergeser ke desil 6-8 setelah pemutahiran data tetap terlindungi. Yang kedua, adil bagi daerah, daerah dengan banyak penduduk miskin lebih banyak dibantu oleh APBN dan daerah maju menanggung porsi lebih besar lewat APBD. Tiga, kepastian peran pusat dan Pemda, pembagian tegas per desil mengurangi tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab kepesertaan PBI," katanya.
Gus Ipul mengatakan, skema bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini tengah berjalan (existing) baru mencakup sekitar 156,8 juta jiwa atau 55% populasi penduduk telah menjadi penerima manfaat yang iurannya dibantu oleh pemerintah baik itu melalui PBI, PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemda, dan PBPU Mandiri kelas 3.
[Gambas:Video CNBC]