Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Islamabad kembali mempertanyakan pembebasan mantan ketua Institusi Tunjangan Hari Tua Pegawai (EOBI) Pakistan. Ia merupakan tersangka utama dalam kasus korupsi raksasa senilai 40 miliar rupee Pakistan (Rp 2.615.750.000.000).
Mengutip Dawn, Kamis (5/11/2026), hakim telah memanggil mantan petinggi tersebut beserta sejumlah terdakwa lainnya. Mereka semua diwajibkan untuk hadir secara langsung di persidangan pada 20 November mendatang.
Hakim Justice Shahrukh Arjumand secara resmi telah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh responden. Langkah ini diambil usai mendengarkan argumen banding pidana yang diajukan pihak EOBI untuk menentang pembebasan para terdakwa.
Banding ini secara khusus ditujukan terhadap putusan tertanggal 17 April 2025. Putusan dari Hakim Khusus Sentral-II Islamabad itu sebelumnya membebaskan para tersangka di bawah Seksi 265-K Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pembebasan tersebut berkaitan dengan kasus yang terdaftar melalui FIR No. 03/2014 pada Unit Investigasi Khusus FIA di Islamabad. Dalam sidang pada 2 November, penasihat hukum EOBI Aftab Alam Yasir menilai putusan itu disahkan tanpa pembenaran yang tepat.
"Pembelian tanah dan vila di bawah perjanjian dengan Otoritas Perumahan Pertahanan (DHA) pada 15 Maret 2013 tidak didahului oleh proses pengadaan yang independen dan transparan," paparnya.
Ia menegaskan bahwa pembelian tersebut sama sekali tidak melalui proses iklan atau penawaran yang kompetitif. Pelanggaran aturan Otoritas Pengatur Pengadaan Publik (PPRA) itu diduga kuat merugikan negara sebesar 6,82 miliar rupee Pakistan (Rp 445.985.390.000).
EOBI yang berstatus sebagai lembaga sektor publik terikat secara hukum untuk mematuhi aturan pengadaan yang berlaku. Lembaga ini diketahui beroperasi penuh di bawah payung Aturan Bisnis Pemerintah Tahun 1973.
"Pengesahan transaksi lanjutan oleh Komite Investasi atau pendapat penasihat hukum lembaga tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum wajib," tegas Yasir.
Argumen tersebut turut merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam kasus Federasi Pakistan melawan Dewan Petroleum. Berdasarkan putusan itu, pendapat hukum secara mandiri tidak dapat mengikat pemerintah atau memberikan pembenaran untuk mengabaikan persyaratan hukum.
Yasir juga menyoroti pembelaan yang menyebut bahwa keputusan Komite Investasi dan Dewan Pengawas berhasil membebaskan mantan ketua dari tanggung jawabnya.
"Posisi kepala departemen tidak memungkinkannya untuk menghindari akuntabilitas dengan mengandalkan keputusan badan-badan institusional."
Penasihat hukum itu kemudian menentang ketergantungan pada valuasi lanjutan yang dilakukan oleh pihak NESPAK atas arahan Mahkamah Agung. Ia menilai nilai potensial properti seharusnya dinilai secara akurat pada saat transaksi tersebut dilakukan.
Setelah mendengarkan seluruh argumen itu, Hakim Arjumand langsung memerintahkan penerbitan pemberitahuan resmi kepada para responden. Mereka semua diwajibkan untuk hadir secara pribadi di hadapan pengadilan tanpa terkecuali.
[Gambas:Video CNBC]