Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, politikus, hingga pengusaha. Istana menilai penyadapan terhadap Prabowo diduga mengarah ke perbuatan makar.
Pada Selasa (3/11) lalu, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka awal, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, pada Kamis (5/11), tersangka bertambah menjadi empat jenderal.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap pejabat publik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
Asep mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Daftar tersangka penyadapan ilegal:
1. Mantan Kapolri dan Kepala KSP, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution
3. Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso
4. Mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
"Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ujar Asep.
Daftar barang bukti:
- Gawai handphone 11 unit
- Gawai iPad 1 unit
- Perangkat penyimpan data flashdisk 4 unit
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
- Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang ilegal akses, ancaman pidana 6 tahun
- Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana 10 tahun penjara
- Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik, ancaman pidana 8 tahun
- dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP
Istana Sebut Penyadapan Mengarah ke Makar
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perbuatan para tersangka mengarah ke makar. Meski demikian, Pras memastikan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan ke masyarakat.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Pras dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Hingga kini belum mengetahui detail kasus penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo Sigit dkk kepada Prabowo. Pras menyebut pemerintah juga bertanya-tanya alasan Listyo Sigit menyadap Prabowo.
"Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian, nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat," kata Pras.
Pras mengatakan penyadapan tidak hanya dialami Prabowo, tetapi juga jajaran menteri hingga pimpinan partai dan tokoh ormas. Ia pun mengakui target penyadapan itu membuat pemerintah bertanya-tanya motif penyadapan tersebut.
"Belum, belum, tetapi bahwa ada proses dan ini kepala negara ya, kepala negara kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai termasuk tokoh-tokoh ormas, ini tentunya dari niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa, tapi secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan," jelas dia.