Wakil Ketua DPR RI mengaku pihaknya belum dapat menindaklanjuti perkara keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang jadi syarat keikutsertaan dalam .
Dia mengaku DPR masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan untuk Gibran.
"DPR juga belum melihat bahwa keputusan [mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran] lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan," kata Dasco di hadapan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6).
Secara khusus, dia juga mengaku masa reses hingga 8 November mendatang, membuat komunikasi antarfraksi parpol di DPR untuk menyikapi polemik tersebut pun terbatas.
"Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing," jelas Dasco.
Berkaca dari hal tersebut, Dasco mengaku dirinya belum dapat berbicara lebih jauh terhadap persoalan ijazah Gibran. Ia mengatakan kepada masyarakat untuk menunggu hingga memasuki masa sidang mendatang.
"Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian, terima kasih," kata Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Persoalan ijazah Gibran bolanya bergulir ke DPR RI sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 disusul putusan MA.
Dalam pertimbangan putusan nomor 01/PHPU.PRES- XXIV/2026, MK menyatakan selama persidangan tidak dtemukan bukti ijazah atau dokmen setara setingkat SMA sederajat milik Gibran untuk syarat pencalonan Pilpres 2024.
Dalam putusan MA, mengabulkan kasasi penggugat dengan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA miliki Gibran tidak sah atau batal demi hukum. Putusan MA nomor 742 K/TUN/2026 ini terbit pada 30 Oktober 2026.