Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivis prodemokrasi Hong Kong, Joshua Wong, kembali mendapat hukuman penjara dalam kasus keamanan nasional. Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tokoh yang pernah menjadi simbol gerakan demokrasi Hong Kong tersebut atas tuduhan bersekongkol dengan pihak asing untuk membahayakan keamanan nasional.
Putusan itu dibacakan Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Kamis (5/11/2026), berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020 setelah gelombang demonstrasi besar mengguncang pusat keuangan Asia tersebut.
Hakim William Tam menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan tingkat keseriusan pelanggaran. Meski demikian, vonis terhadap Wong masih lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
"Hukuman harus sepadan dengan beratnya kejahatan," kata Tam di hadapan ruang sidang yang dipenuhi pengunjung, sebagaimana dilansir Reuters.
"Pengadilan juga perlu menyampaikan kecaman masyarakat terhadap rencana dan tindakan terdakwa bersama pihak lain untuk bersekongkol dengan kekuatan asing atau unsur eksternal guna membahayakan keamanan nasional," lanjutnya.
Wong, yang kini berusia 30 tahun, dituduh bekerja sama dengan aktivis Nathan Law yang hidup dalam pengasingan serta sejumlah pihak lainnya untuk meminta negara, organisasi, maupun individu di luar China menjatuhkan sanksi, melakukan blokade, atau mengambil tindakan lain yang dianggap merugikan pemerintah.
Ia telah mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dalam persidangan pada September lalu.
Kasus Wong menjadi salah satu perkara keamanan nasional Hong Kong yang mendapat perhatian luas dari organisasi hak asasi manusia internasional serta sejumlah negara Barat dan Asia. Mereka terus memantau penerapan undang-undang keamanan nasional di wilayah bekas koloni Inggris tersebut.
Pada Februari lalu, taipan media Jimmy Lai, yang dikenal sebagai salah satu pengkritik paling vokal pemerintah China di Hong Kong, juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing dan melakukan penghasutan. Putusan tersebut menuai kritik internasional.
Wong Bantah Ingin Gulingkan Pemerintah China
Saat menghadiri sidang pembacaan vonis, Wong mengenakan kemeja biru dan kacamata berbingkai gelap, dengan rambut pendek yang dipangkas rapi di bagian samping dan belakang.
Didampingi tiga petugas keamanan, ia beberapa kali mengangguk ke arah pengunjung yang memenuhi ruang sidang sebelum hakim membacakan putusan.
Dalam tahap persidangan yang membahas hal-hal yang dapat meringankan hukuman, Wong menegaskan bahwa aktivitas politiknya tidak pernah bertujuan mendorong kemerdekaan Hong Kong ataupun menggulingkan pemerintahan China.
"Saya tidak pernah mengadvokasi kemerdekaan Hong Kong, juga tidak pernah mendorong 'keruntuhan China' atau pergantian rezim," ujarnya.
"Saya juga tidak pernah menerima pendanaan asing atau mengeluarkan uang untuk menyewa konsultan politik asing," tambahnya.
Wong mengakui bahwa dirinya kemudian menyadari pandangannya selama ini mengenai legalitas aktivitas politik yang dilakukannya ternyata keliru.
Di luar pengadilan, puluhan pendukung berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Wong. Sebagian lainnya memenuhi kursi pengunjung di ruang sidang.
Wong sendiri telah berada dalam tahanan sejak November 2020 setelah mengaku bersalah karena menghasut dan mengorganisasi perkumpulan antipemerintah tanpa izin dalam gelombang demonstrasi Hong Kong pada 2019.
Sebelum vonis terbaru dijatuhkan, ia dijadwalkan bebas pada Januari mendatang.
Beijing Sebut Wong "Tangan Hitam" Asing
Pemerintah China selama ini membela penerapan undang-undang keamanan nasional dengan alasan aturan tersebut diperlukan untuk memulihkan stabilitas Hong Kong setelah demonstrasi besar pada 2019.
Kepala Inspektur Departemen Keamanan Nasional Hong Kong, Steve Li, mengatakan Wong bukanlah seorang musuh. Namun, menurutnya, aktivis tersebut harus belajar menghormati hukum dan memahami negaranya sendiri.
Hubungan Wong dengan sejumlah politisi Amerika Serikat dan Eropa sebelumnya telah memicu kemarahan Beijing. Pemerintah China bahkan menjulukinya sebagai "tangan hitam" kekuatan asing karena aktivitas lobinya di luar negeri.
Dalam putusannya, Hakim Tam menyebut pelanggaran yang dilakukan Wong berlangsung antara 1 Juli hingga 23 November 2020, ketika Hong Kong dinilai menghadapi risiko yang sangat tinggi terhadap keamanan nasional dan supremasi hukum.
Jaksa sebelumnya menyoroti kampanye politik dan media internasional yang dijalankan Demosisto, partai politik yang pernah dipimpin Wong sebelum akhirnya dibubarkan.
Menurut jaksa, kelompok tersebut berupaya mendorong negara-negara asing menjatuhkan sanksi dan mengambil tindakan lain terhadap Hong Kong maupun China sepanjang 2019 hingga 2020.
Aktivitas itu mencakup perjalanan lobi ke Washington DC serta pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi AS, termasuk Nancy Pelosi yang ketika itu menjabat Ketua DPR AS dan Marco Rubio yang saat itu masih menjadi senator.
Kelompok tersebut juga pernah mendukung gagasan referendum mengenai kedaulatan Hong Kong.
Tam menyatakan Wong dan Nathan Law telah membawa perjuangan politik mereka ke "arena pertempuran internasional" sebelum undang-undang keamanan nasional berlaku.
Namun, menurut hakim, keduanya tetap melanjutkan aktivitas tersebut dan secara sengaja menyesuaikan strategi mereka setelah aturan baru diberlakukan untuk meneruskan pelanggaran.
Dalam menentukan lamanya hukuman, Tam mengatakan pengadilan turut mempertimbangkan pengakuan bersalah Wong, penyesalan yang ditunjukkannya, serta upayanya mengikuti kegiatan pendidikan selama menjalani masa tahanan.
[Gambas:Video CNBC]