Surabaya (ANTARA) - Budi Setiawan mempertanyakan prosedur pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Futsal Indonesia (FFI) karena menilai keputusan tersebut harus mengikuti aturan organisasi dan mendapat persetujuan PSSI.
"Kalau itu tidak dikirimkan ke PSSI, itu namanya mengambil jalan sendiri. Dan kalau tidak ada persetujuan dari PSSI, berarti surat pemberhentian itu tidak berlaku," kata Budi saat ditemui wartawan di kantor Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur, Surabaya, Kamis.
Menurut Budi, mekanisme penunjukan dan pemberhentian sekretaris jenderal asosiasi harus mengacu pada Statuta PSSI serta peraturan organisasi tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah Ketua Umum FFI Michael Sianipar telah memahami ketentuan tersebut sebelum mengeluarkan surat pemberhentiannya.
Budi menilai persoalan itu menjadi pembelajaran bagi pemangku kepentingan futsal agar memahami aturan organisasi, bukan hanya berfokus pada kegiatan olahraga.
Di sisi lain, ia mendukung evaluasi tata kelola FFI menyusul desakan sejumlah anggota untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
"KLB itu bukan barang haram di setiap organisasi terbuka. PSSI maupun futsal ini adalah organisasi terbuka yang seluruh anggotanya memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri," ujarnya.
Budi mengatakan desakan KLB datang dari sejumlah anggota, termasuk Asosiasi Futsal Provinsi (AFP), klub peserta Pro Futsal League (PFL), PFL 2, Women's Pro Futsal League (WPFL), dan Liga Nusantara.
Menurut dia, aspirasi tersebut perlu direspons melalui evaluasi tata kelola organisasi, bukan dengan mencari pihak yang dianggap bersalah.
Budi juga mengaku belum dapat mewujudkan reformasi tata kelola selama lima bulan menjabat sebagai Sekjen FFI karena keterbatasan akses terhadap sejumlah aspek organisasi.
Ia mencontohkan keterbatasan akses terhadap laporan keuangan, termasuk informasi pemasukan, pengeluaran, dan penggunaan dana organisasi.
Selain itu, Budi mengaku tidak mengetahui mekanisme kontrak kerja pegawai profesional di lingkungan FFI, yang menurutnya berbeda dengan tata kelola sumber daya manusia di PSSI.
"Harusnya yang mayoritas ini kan harus didengar suaranya, bukan malah dijauhi. Harus ada evaluasi dari organisasi untuk bisa mengoptimalisasikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AFP Jawa Timur Arief Anton Sujarwo mengatakan KLB dapat digelar apabila mendapat dukungan dua pertiga dari total anggota.
"Mekanisme KLB itu yang pertama suara dua pertiga dari total anggota menginginkan adanya perubahan organisasi, maka itu bisa dilaksanakan KLB. Jadi, kami dari Jawa Timur sudah mengirimkan surat resmi kepada PSSI untuk meminta perubahan tata kelola organisasi futsal," kata Arief.
Ia juga menyoroti komunikasi antara federasi dan asosiasi daerah yang dinilainya terputus serta minimnya kontribusi federasi terhadap program pengembangan futsal di daerah.
"Kasihan teman-teman daerah ini, banyak program yang harus mereka jalankan, sedangkan kontribusi yang diberikan oleh federasi terhadap kita nol bahkan. Tapi demi futsal kita coba jalan," ujarnya.
Sebelumnya, FFI memberhentikan Budi Setiawan dari jabatan sekretaris jenderal melalui Surat Nomor 0071/FFI-KEP/1229/ORG/XI-2026 sebagai bagian dari penataan organisasi dan penguatan efektivitas kepemimpinan federasi.
Ketua Umum FFI Michael Sianipar menyatakan penyesuaian struktur kepengurusan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memastikan tata kelola dan pelaksanaan program berjalan lebih efektif.