Nasional

Disperindag Tulungagung temukan 2 ribu alat ukur tak sesuai standar

Disperindag Tulungagung temukan 2 ribu alat ukur tak sesuai standar

Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menemukan sekitar 2 ribu alat ukur milik pedagang yang tidak memenuhi standar dalam pelaksanaan sidang tera di 10 pasar tradisional sejak Januari hingga Oktober 2026.

Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tulungagung Mohammad Salman Huda di Tulungagung, Sabtu, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan alat ukur dan timbangan pedagang di sejumlah pasar, termasuk dalam sidang tera yang baru-baru ini digelar di Pasar Sumbergempol.

"Untuk jumlah pastinya masih kami rekap. Namun, temuan ini harus dievaluasi agar konsumen tidak dirugikan. Makanya perlu dilakukan sidang tera ulang," katanya di Tulungagung.

Ia menjelaskan Disperindag Tulungagung menargetkan pelaksanaan sidang tera di 28 pasar tradisional sepanjang 2026.

Namun, hingga memasuki bulan ke-10, kegiatan tersebut baru terlaksana di 10 pasar.

Dari setiap lokasi pelaksanaan sidang tera, petugas rata-rata menemukan sekitar 200 alat ukur yang tidak memenuhi standar.

Dengan demikian, total temuan dari 10 pasar tersebut diperkirakan mencapai 2.000 alat ukur.

Menurut Salman, alat ukur yang tidak memenuhi ketentuan akan diberi label tidak layak setelah menjalani pemeriksaan.

Pedagang selanjutnya harus melakukan perbaikan atau memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang metrologi legal.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah legalitas tipe alat ukur. Alat ukur yang telah memenuhi ketentuan ditandai dengan label atau tanda pengesahan sesuai ketentuan metrologi legal.

"Sidang tera juga bertujuan memastikan alat timbang berfungsi dengan baik sehingga konsumen merasa puas. Tahun ini sidang tera ulang yang kami laksanakan gratis," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Disperindag Tulungagung berupaya memastikan ketepatan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.