Nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst\ dengan terdakwa Hery Susanto, agenda pembacaan putusan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Adapun sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
"Nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Hery Susanto, agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah, ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Selanjutnya, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.
Selain itu, disebutkan ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.