Politik

Dorong RUU Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Singgung Skandal Watergate

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan akan mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait penyadapan. Upaya legislasi ini berkaca dari skandal 'Watergate' di Amerika Serikat (AS) yang turut memicu lahirnya aturan terkait penyadapan di sana.

"Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah 'Watergate'. Ya, 'Watergate' itu memicu lahirnya undang-undang penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2026).

Sebagai informasi, 'Watergate' merupakan krisis politik legendaris di AS yang terjadi antara tahun 1972 dan 1974.Skandal ini bermula dari upaya pemasangan alat penyadap di markas Komite Nasional Demokrat (Democratic National Committee/DNC) di kompleks perkantoran Watergate, Washington DC.

Menurut Habiburokhman, skandal 'Warergate' di AS adalah penyadapan untuk kepentingan politik. Waketum Partai Gerindra itu menyinggung kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai skandal 'Watergate Indonesia'.

"Kalau 'Watergate' itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya 'Watergate Indonesia', ya," tuturnya.

Habiburokhman menyebut RUU penyadapan akan dikebut usai pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung sebelum Desember. RUU penyadapan nantinya akan dikebut Komisi III DPR bersama dua aturan lain.

"Insyaallah selesai nih undang-undang perampasan aset. Gas besok itu undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini," ucapnya.

Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU penyadapan masih berada pada tahap penyusunan. Namun, kasus yang terjadi baru ini jadi bahan masukan pembahasan.

"Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia," ucap dia.

Dalam kasus penyadapan terhadap Prabowo, Polri telah menetapkan empat tersangka. Termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).