Liputan6.com, Jakarta - Komisi III akan meminta penjelasan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal. Dalam rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/11/2026), DPR juga akan mendalami pihak yang berada di balik aksi tersebut beserta motifnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan agenda rapat kerja tersebut telah dijadwalkan untuk membahas perkembangan penanganan perkara yang melibatkan sejumlah perwira Polri.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026), dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, pembahasan tidak hanya berfokus pada proses penanganan perkara, tetapi juga mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab serta alasan di balik dugaan penyadapan tersebut.
“Rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam,” katanya melanjutkan.
Alasan Pilih Pekan Depan
Habiburokhman menjelaskan, rapat baru dapat digelar pada Kamis karena masa persidangan DPR baru dimulai pada Selasa, 10 November 2026.
“Rapat kerja baru bisa dilaksanakan Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa, 10 November,” katanya menjelaskan.
Meski demikian, Komisi III memastikan akan terus mengawasi proses hukum perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.