Politik

DPR: RUU Perampasan Aset atur hasil investasi bodong kembali ke korban

DPR: RUU Perampasan Aset atur hasil investasi bodong kembali ke korban
Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan salah satu pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset adalah hasil rampasan dari tindak pidana penipuan melalui modus investasi bodong atau sejenisnya harus langsung dikembalikan lagi ke para korban.

Dengan begitu, menurut dia, RUU itu mengatur agar rampasan aset tindak pidana penipuan investasi bodong bukan dikembalikan ke negara. Pasalnya, dia mengatakan bahwa sejauh ini masih sangat banyak korban berbagai kasus investasi bodong yang kerugiannya belum pulih meski perkaranya sudah vonis.

"Selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, undang-undang itu secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik mirip dengan tindak pidana korupsi.

"Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi," kata dia.

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga mengusulkan agar RUU itu bisa tetap melakukan perampasan terhadap kasus-kasus investasi bodong yang sudah terjadi. Dari aspirasi yang diterima, menurut dia, banyak korban yang nasibnya terkatung-katung karena investasi bodong sejak dua tahun lalu.

"Dalam banyak kasus, banyak pelaku tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. 'Nggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan'," kata dia.

Bahkan, kata dia, ada beberapa terpidana kasus investasi bodong yang sudah bebas tetapi kerugian dari para korbannya masih belum terpulihkan.

"Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas, ya kalau perlu tanpa pengadilan," katanya.