JAKARTA -- PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memastikan tidak akan terlibat langsung dalam operasional komersial perusahaan eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis meskipun ditetapkan sebagai perantara tunggal mulai 1 Januari 2027. Hubungan perdagangan, negosiasi kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran tetap berlangsung antara eksportir dan pembeli tanpa pengambilalihan oleh DSI.
Direktur Utama DSI Luke Mahony menjelaskan, perusahaan hanya akan menjalankan fungsi perantara dalam tata kelola ekspor SDA strategis. DSI tidak mengambil alih kepemilikan komoditas maupun menggantikan kedudukan eksportir dalam menjalankan transaksi perdagangan dengan pembeli di pasar internasional.
"Hubungan perjanjian komersial, aliran barang, dan pembayaran tetap berlangsung antara pembeli dan penjual. Kami tidak mengambil alih kepemilikan barang dan tidak terlibat dalam operasional komersial pada tahap ini," kata Luke dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, di Kantor Pusat Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, DSI akan berfokus pada penguatan transparansi dan akuntabilitas transaksi ekspor melalui pemeriksaan data perdagangan. Pengawasan tersebut mencakup analisis harga, volume, kualitas komoditas, klasifikasi barang berdasarkan kode Harmonized System (HS), serta kesesuaian kontrak dan faktur perdagangan.
Pemeriksaan juga akan menjangkau perjalanan komoditas sejak meninggalkan Indonesia hingga tiba di negara tujuan. DSI selanjutnya mencocokkan informasi perdagangan dengan pemulangan dana hasil ekspor untuk memastikan kesesuaian transaksi secara menyeluruh.
Menurut Luke, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing dalam perdagangan komoditas SDA. Penguatan pengawasan juga diarahkan untuk menjaga kepercayaan pasar dan meningkatkan transparansi transaksi ekspor Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penetapan DSI sebagai perantara tunggal tidak mengubah hubungan komersial antara perusahaan eksportir dan pembeli. DSI menjalankan fungsi pemeriksaan mendalam terhadap dokumen transaksi sebelum kegiatan ekspor diproses lebih lanjut.
"DSI berperan sebagai perantara tunggal. Di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual, dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujar Airlangga.
Menko Perekonomian mengatakan, DSI akan memeriksa dokumen kontrak perdagangan, rancangan pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta dokumen transaksi lainnya. Setelah dokumen memperoleh persetujuan DSI, eksportir dapat meneruskannya ke sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Proses tersebut akan dilakukan secara digital melalui portal NADI milik DSI yang terhubung dengan CEISA dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pengawasan mencakup pemeriksaan sebelum dan sesudah proses kepabeanan, sedangkan pemenuhan kewajiban ekspor tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan perdagangan seperti sebelumnya. Perusahaan tetap melakukan negosiasi dan transaksi langsung dengan pembeli serta memenuhi ketentuan ekspor sesuai jenis komoditas, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk kelapa sawit, persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk batu bara, serta laporan surveyor (LS) untuk ferroalloy.
"Artinya Bapak Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi Bapak Ibu eh ketika melakukan negosiasi, transaksi dengan buyer, antara eksportir dan buyer tetap sama," kata Budi.
Mendag menjelaskan, perubahan mekanisme hanya menambahkan tahapan pemeriksaan oleh DSI setelah seluruh proses perizinan di Kementerian Perdagangan selesai. Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 sebagai bagian dari perubahan tata kelola ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Dalam persiapan penerapan mekanisme baru, Luke mengungkapkan DSI telah melibatkan 50 perusahaan eksportir dalam pengujian awal portal NADI dan mulai mengikutsertakan 50 perusahaan tambahan. Sebanyak 100 eksportir tersebut mewakili sekitar 50 persen nilai komoditas yang tercakup dalam kebijakan, dengan sekitar 340 kontrak digunakan dalam proses pengujian.
DSI menjadwalkan pembukaan pendaftaran eksportir melalui portal NADI pada 15 Desember 2026 sebelum sistem mulai digunakan secara resmi pada 1 Januari 2027. Perusahaan juga menyiapkan layanan bantuan, pelatihan pengguna, serta perlindungan kerahasiaan data perdagangan untuk mendukung kelancaran kegiatan ekspor dalam penerapan tata kelola baru.