KPK menjelaskan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) KAI, Bobby Rasyidin, bukan dilakukan dalam waktu dekat ini. KPK menyampaikan penyitaan telah dilakukan sejak Agustus 2025.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Budi mengatakan saat itu Bobby mengembalikan uang tersebut secara kooperatif ke penyidik. Uang itu, kata Budi, diterima Bobby sebelum menjabat Dirut KAI.
"Bahwa dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp 2 miliar tersebut, yang kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Budi.
"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara digitalisasi SPBU.
"Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11).
Budi belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Bobby dalam perkara ini. Yang jelas diketahui bahwa sebelum menjadi orang nomor 1 di KAI, Bobby pernah membangun karier di PT Len Industri yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
Pun mengenai peruntukan uang yang disita itu, KPK belum memberikan penjelasan rinci.
Sedangkan mengenai perkaranya sendiri, KPK sudah menjerat 3 tersangka, yaitu 2 orang mantan petinggi di salah satu BUMN serta seorang dari pihak swasta. Ketiganya juga sudah ditahan KPK sejak awal Agustus 2026.