Politik

Eks Jubir Kemenag Jelaskan Soal Dana Haji dan Alasan Pembagian Kuota Tambahan

Eks Jubir Kemenag Jelaskan Soal Dana Haji dan Alasan Pembagian Kuota Tambahan
Jakarta -

Tenaga ahli sekaligus juru bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) tahun 2022-2024, Mariana Aristyawati alias Anna Hasbie menyebut penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 jauh lebih matang dibanding tahun 2023. Anna juga menjelaskan soal menjaga stabilitas dana haji dan alasan pembagian kuota haji tambahan.

Hal itu disampaikan Anna Hasbie saat menjadi saksi meringankan untuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Saya menyampaikan soal alasan pembagian kuota, baik di 2023 maupun 2024. Nah, saya juga menceritakan kronologis, misalnya concern pertama yang di tahun 2023 itu adalah menjaga stabilitas dana haji yang ada di BPKH. Nah ini sebetulnya pesan ini, itu sampai pertama kali adalah dari KPK sendiri. Di awal Januari, eh di akhir Januari, 27 atau 28 Januari itu, KPK menyampaikan agar Kemenag itu memelihara ya atau memperhatikan ke apa sustainability, keberlanjutan dana haji katanya," kata Anna usai persidangan.

Anna mengatakan dana haji bukan saja hak orang yang berangkat tapi juga untuk orang yang menunggu keberangkatan. Oleh sebab itu, kata Anna, pembagian kuota haji harus dilakukan secara adil.

"Nah itu kemudian kan berlanjut juga di dalam rapat-rapat di tahun 2023. Nah di 2023 itu juga disampaikan apa, soal sustainability itu. Dan kaitannya dengan pembagian kuota untuk haji khusus. Jadi ditekankan bahwa haji khusus pun itu jemaah haji Indonesia gitu, dan punya hak untuk berangkat gitu, dan itu bisa membantu juga untuk menjaga kestabilan dana haji itu gitu. Dan di rapat tanggal 22 Mei (2023)," ujar.

Anna menyinggu Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU) yang mengatur kewenangan Menteri Agama terkait kuota haji tambahan. Dia mengatakan alasan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ialah untuk menjaga stabilitas dana haji dan adanya Pasal 9 tersebut.

"Jadi dasar atau asal-usul, asbabun nuzul dari pembagian kuota itu, pertama adalah pesan untuk menjaga sustainability dana haji. Yang kedua adalah bahwa Pasal 9 itu, itu digunakan untuk itu sah wewenang Menteri untuk apa? untuk membagi kuota tambahan. Itu yang ngomong adalah pemilik undang-undang alias Dewan Legislatif. Jadi itu yang tadi saya jelaskan sebagai saksi," ujar.

Anna menyoroti dua pertimbangan pembagian kuota haji tambahan yakni kestabilan dana haji dan ada atau tidaknya layanan untuk menjaga keselamatan serta keamanan jemaah. Dia juga menilai penyelenggaraan haji tahun 2024 jauh lebih matang dibanding tahun 2023.

"Layanan itu sudah rapih ya gitu ya. Jadi kami benar-benar menghitung berapa apa berapa lama embarkasi gitu ya, terus penerbangan gitu ya. Itu semuanya menurut saya karena persiapannya jauh lebih hati-hati. Jadi di 2024 itu akhirnya semuanya juga terlayani. Karena misal makanan juga lebih apa lebih teratur ya. Kalau di tahun 2023 banyak keterlambatan," kata Anna.

"Tapi di 2024 itu hampir semua tepat waktu ya. Ada memang yang terlambat satu, dua gitu ya, tapi dia jumlahnya kecil gitu dibandingkan keseluruhan. Jadi saya rasa yang membedakan itu adalah persiapan kita itu jauh lebih rapih," imbuhnya.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.