Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur kegiatan kerja dan waktu istirahat sepanjang tahun.
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang tersebar dari Januari hingga Desember 2027. Sejumlah tanggal berdekatan dengan akhir pekan, termasuk periode Idulfitri pada 10–11 Maret 2027, sehingga masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan atau berkumpul bersama keluarga.
Mengetahui jadwal libur lebih awal dapat membantu masyarakat mengatur agenda perjalanan maupun pekerjaan.
Lantas, kapan saja tanggal merah dan cuti bersama sepanjang 2027? Simak daftar lengkapnya berikut ini.