Ekonomi

Isma Yatun Kembali Jadi Ketua BPK Periode 2026-2031

Isma Yatun Kembali Jadi Ketua BPK Periode 2026-2031

Liputan6.com, Jakarta - () menetapkan sebagai Ketua BPK untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang BPK, setelah dua anggota baru lembaga pemeriksa keuangan negara itu mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA).

Dalam sidang yang dihadiri seluruh anggota BPK tersebut, penetapan pimpinan dan pembagian tugas dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dikutip dari siaran pers, Sabtu (7/11/2026), BPK merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga tersebut.

Berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, Budi Prijono ditetapkan sebagai Wakil Ketua BPK. Sementara itu, posisi anggota dibagi ke dalam sejumlah bidang, mulai dari Anggota I hingga Anggota VII.

Selain menetapkan susunan pimpinan, sidang juga menyepakati penunjukan Isma Yatun sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI BPK. Penugasan ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Fathan Subchi, meninggal dunia pada 25 Oktober 2026.

Keputusan mengenai susunan pimpinan dan anggota tersebut berlaku sejak 3 November 2026.

Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK 2026-2031

Berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, berikut susunan pimpinan dan anggota BPK periode 2026–2031:

  1. Ketua BPK: Isma Yatun
  2. Wakil Ketua BPK: Budi Prijono
  3. Anggota I BPK: Nyoman Adhi Suryadnyana
  4. Anggota II BPK: Daniel Lumban Tobing
  5. Anggota III BPK: Slamet Edy Purnomo
  6. Anggota IV BPK: Khaidir Abdurrahman
  7. Anggota V BPK: Bobby Adhityo Rizaldi
  8. Anggota VII BPK: Akhsanul Khaq

Dalam sidang yang sama, Isma Yatun juga disepakati merangkap sebagai Plt. Anggota VI BPK. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.

Adapun pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, serta anggota BPK mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK.

Aturan tersebut telah diubah melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK.