Ekonomi

Jadi Perantara Tunggal Ekspor Batu Bara Cs, DSI Tidak Beli-Jual Barang

Jadi Perantara Tunggal Ekspor Batu Bara Cs, DSI Tidak Beli-Jual Barang

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menegaskan posisinya sebagai perantara tunggal dalam proses ekspor tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak sawit (CPO), dan paduan besi atau ferro alloy per 1 Januari 2027.

DSI melakukan perannya tanpa membeli, menjual, maupun mengambil alih kepemilikan barang.

CEO PT DSI Luke Thomas Mahony menyampaikan bahwa DSI hanya bertindak sebagai perantara dan pengintegrasi data transaksi ekspor melalui Portal DSI, yakni NADI (National Data Intelligence).

Dia menegaskan bahwa seluruh negosiasi komersial, arus barang, hingga alur pembayaran tetap berlangsung langsung antara pihak penjual dan pembeli.

"Sesuai dengan model perantara, Perantara Tunggal, DSI akan berinteraksi dengan penjual tanpa menghalangi ekspor, negosiasi, aliran barang, sehingga kami akan bertindak sebagai perantara," ungkap Luke katanya dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Luke menjelaskan bahwa PT DSI tidak memegang hak kepemilikan atas komoditas yang diekspor. Perusahaan juga tidak terlibat dalam operasional komersial maupun aktivitas jual beli barang tersebut.

"Hubungan perjanjian komersial, arus barang, arus pembayaran masih tetap ada antara pembeli dan penjual. Kami tidak mengambil kepemilikan barang dan tidak terlibat dalam operasi komersial pada saat ini," katanya.

Sebagai perantara tunggal, DSI fokus menghubungkan data harian transaksi yang sudah terkumpul di kementerian terkait. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari kesesuaian harga, kuantitas, kualitas, klasifikasi kode HS, hingga alur repatriasi dana ekspor kembali ke dalam negeri.

"Dari DSI, ini semua tentang menghubungkan data. Sudah ada banyak data yang diperoleh melalui sistem kementerian, dan ini tentang bagaimana kita berkolaborasi lebih lanjut dengan program, sistem, dan kementerian yang ada untuk mengintegrasikan, menghubungkan data pasar, dan melaporkan transaksi harian," terang Luke.

Pelaksanaan ekspor melalui DSI diawali dengan pengadaan pengarahan teknis (technical briefing) pada 15 November 2026 mendatang untuk menjelaskan panduan penggunaan portal NADI.

Pendaftaran akun perusahaan dan pengunggahan dokumen administrasi selanjutnya dibuka mulai 15 Desember 2026, sebelum sistem resmi beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 untuk pengunggahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta dokumen kargo final.

"Jadi pada tingkat yang sangat tinggi, tanggal 15 November, kami akan mengadakan pengarahan teknis untuk benar-benar menjelaskan perubahan, umpan balik, dan apa yang diharapkan dari eksportir," paparnya.

Pihaknya sendiri telah menguji coba portal NADI bersama 100 perusahaan eksportir yang mencakup 50 persen dari total nilai ekspor komoditas. Dalam uji coba tersebut, sebanyak 340 kontrak telah diunggah untuk menguji keandalan platform.

"Kami telah memiliki 50 perusahaan pertama kami yang menguji sistem dan sekarang kami baru saja memulai 50 perusahaan berikutnya, jadi kami akan memiliki 100 100 perusahaan yang berbeda yang menguji dan menguji coba sistem," tandasnya.

Berdasarkan lembar fakta perusahaan, berikut peran PT DSI:

Integrator data: menghubungkan pelaporan, sistem pemerintah, dan informasi pasar untuk meningkatkan visibilitas, ketertelusuran, dan kualitas data perdagangan komoditas strategis.

Penggerak pasar: bekerja bersama institusi pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, asosiasi industri, dan pembeli internasional untuk menjaga kelangsungan, kepastian, dan kepercayaan selama implementasi.

Platform tata kelola: membangun sistem, standar, dan mekanisme koordinasi yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola perdagangan dalam jangka panjang.

(wia)[Gambas:Video CNBC]