Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Jokowi menyalami dr Tifa setelah sidang selesai.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Hakim mempersilakan Jokowi untuk meninggalkan ruang sidang karena sudah selesai memberikan keterangan.
Jokowi lalu maju ke hadapan majelis hakim dan menyalami sang pengadil. Jokowi kemudian menghampiri dan menyalami dr Tifa serta tim penasihat hukumnya.
Jokowi lalu berjalan ke arah jaksa penuntut umum (JPU) dan menyalami mereka. Kemudian, Jokowi keluar meninggalkan ruang sidang.
Ditemui usai sidang, Jokowi menanggapi Roy dan Tifa yang menolak semua kesaksiannya di persidangan. Jokowi tak masalah dengan penolakan tersebut dan mengingatkan agar perkara ini menjadi pembelajaran.
"Ya tidak apa-apa. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya," ujar Jokowi.
Dalam perkara ini, Jokowi lebih dulu bersaksi untuk Roy Suryo dan bersalaman selesai sidang. Kemudian, Jokowi lanjut bersaksi untuk Tifa.
Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.