Politik

Jokowi Ogah Jawab Mata Kuliah Paling Ringan di UGM: Kaya Ngetes Mahasiswa Baru Saja

Jokowi Ogah Jawab Mata Kuliah Paling Ringan di UGM: Kaya Ngetes Mahasiswa Baru Saja

JAKARTA -- Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) enggan menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Roy Suryo soal mata kuliah paling ringan yang pernah dijalaninya ketika mengenyam pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penolakan itu terjadi ketika Jokowi bersaksi dalam sidang perkara dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).

Mulanya, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur, mempertanyakan hubungan antara program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan skripsi atau mata kuliah yang disukai Jokowi. Kemudian Jokowi merasa tidak ada hubungan antara hal itu.

Abdul kemudian menanyakan mata kuliah paling ringan yang diikuti Jokowi sepanjang berkuliah di UGM.

"Selama saudara terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa UGM dan saudara tadi mengikuti sampai 10 semester, mata kuliah apa yang paling ringan buat saudara?" tanya Abdul dalam sidang tersebut.

Jokowi merasa pertanyaan itu tidak relevan dengan kasus yang tengah disidangkan. Dengan alasan itu, Jokowi tak mau menjawabnya.

"Saya kira tidak relevan," jawab Jokowi.

Abdul menerangkan pertanyaan tersebut sebenarnya ditanyakan guna mengorek sejauh mana Jokowi mengikuti perkuliahan. Namun, Jokowi memilih tak menjawab.

Hakim sempat memberikan kesempatan kepada Jokowi agar menentukan akan menjawab pertanyaan itu atau tidak. Jokowi tetap bersikukuh menolaknya.

"Saya keberatan Yang Mulia, karena terlalu detail dan kaya ngetes mahasiswa baru saja," ujar Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menebar informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Berdasarkan dakwaan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidernya turut memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut. Aturan itu dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.