JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengungkap sejumlah perbedaan keterangan antara terdakwa dan para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan terdakwa bahkan bertentangan dengan kesaksian sejumlah rekannya sendiri yang berada di lokasi kejadian.
Perbedaan tersebut mencakup dugaan tindak kekerasan terhadap korban hingga permintaan sejumlah uang. Hal itu disampaikan Jaksa Andri Saputra seusai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/11/2026).
”Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu kontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan nanti,” ujar Andri.
Andri menjelaskan, salah satu perbedaan keterangan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap korban.
Dalam kesaksiannya, korban mengaku mengalami tindak kekerasan hingga mengalami trauma dan ketakutan. Namun, terdakwa justru membantah melakukan kekerasan.
”Kalau dari korban ada kekerasan, kalau dari itu (keterangan terdakwa) kan tidak ada (kekerasan) seperti itu,” imbuhnya.
Perbedaan lainnya menyangkut dugaan permintaan uang kepada korban. Dalam pemeriksaan di persidangan, Bangun Paulus membantah meminta sejumlah uang.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian rekan-rekannya yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
Andri mencontohkan keterangan saksi Ari, yang berada di dalam mobil bersama terdakwa.
Ari disebut mendengar adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Sementara itu, saksi Philip yang duduk di kursi belakang mendengar angka Rp300 juta dan Rp200 juta.
”Ada yang menarik di sini adalah keterangan dari teman-teman terdakwa sendiri. Kayak Ari ada katanya mendengar permintaan uang dari (Bangun) Paulus Rp50 juta kemudian turun Rp30 juta. Sementara Philip yang duduk di belakang mendengar Rp300 juta, Rp200 juta. Ini ada hal yang janggal intinya. Ada yang tidak mengakui,” jelasnya.
Meski demikian, Andri mengakui terdakwa memiliki hak untuk menyangkal atau memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diyakininya. Terlebih, terdakwa tidak berada di bawah sumpah saat menyampaikan keterangan di persidangan.
”Nanti biar hakim yang menilai, itu terdakwa punya hak untuk ingkar dan menyampaikan apa yang diyakini karena dia enggak disumpah,” ujarnya.
Menurut Andri, alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyelidikan dan penyidikan telah cukup. Sejumlah fakta tersebut juga telah disampaikan dalam persidangan, termasuk bukti percakapan melalui pesan singkat dan keterangan para saksi.