Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto Putra Onsu alias Onyo resmi memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai kenaikan status perkara mengindikasikan bahwa penyidik kepolisian telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Bukti-bukti tersebut meliputi hasil visum, jejak komunikasi digital, hingga hasil pemeriksaan psikologis dan forensik.
"Ujungnya penyidikan adalah menyasar yang namanya status tersangka terhadap pelaku. Jadi, kalau sudah naik sidik, berarti sudah ada bukti-bukti yang cukup dan berpotensi ada tersangkanya. Kita tinggal tunggu prosesnya," kata Deolipa saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Deolipa menegaskan perkara dugaan kekerasan seksual tidak mengenal celah penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Peluang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara sepihak oleh kepolisian pun dinilai sangat minim.
"Kalau kita berkaca pada kasus ini, ini kan kasusnya tindak pidana kekerasan seksual, TPKS kan? Perkara atau tindak pidana seperti ini tidak dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi, ketika perkara sudah naik sidik, perkara ini akan naik ke persidangan kalau sudah ada tersangkanya, tanpa adanya RJ. Memang perkara ini akan naik sidang," tegasnya.
Menanggapi perkembangan proses hukum tersebut, pihak Betrand Peto melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra, menyambut baik peningkatan status perkara ini. Pihaknya menganggap tahap penyidikan sebagai momen untuk menguji fakta hukum secara objektif.
"Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP," ujar Timoty saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Timoty menilai proses ini berjalan wajar sesuai alur penegakan hukum. Ia menambahkan, apabila penyidik tidak menemukan bukti yang cukup, perkara tersebut secara hukum wajib dihentikan.
"Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, gak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja," lanjut Timoty sambil memastikan kliennya akan tetap kooperatif mengikuti alur penyidikan.
Adapun Polda Metro Jaya mengonfirmasi peningkatan status penanganan kasus ini terhitung sejak akhir Oktober 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.