Teknologi

Kasus Penyadapan Ilegal Polri, Elsam Minta Sistem LIMS Diaudit

Kasus Penyadapan Ilegal Polri, Elsam Minta Sistem LIMS Diaudit
Jakarta

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti sejumlah persoalan serius di balik dugaan praktik penyadapan ilegal yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan aparat, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengaturan dan pengawasan teknologi penyadapan di Indonesia.

Dalam pernyataan bersama Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Elsam memaparkan setidaknya empat persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam pengusutan kasus tersebut.

Pertama, dugaan penggunaan teknologi spyware dalam praktik penyadapan. Elsam menilai penyelidikan perlu menelusuri kemungkinan penggunaan perangkat lunak pengawasan tersebut, mengingat teknologi spyware memungkinkan akses tersembunyi terhadap perangkat seseorang, termasuk komunikasi, aktivitas digital, dan informasi pribadi.

Kecurigaan ini juga dikaitkan dengan pengakuan Polri pada 2018 mengenai pengadaan teknologi Pegasus. Jika penggunaan spyware dalam kasus terbaru terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga penetrasi terhadap perangkat digital dan data pribadi seseorang.

Kedua, dugaan penyadapan ilegal merupakan bentuk intervensi serius terhadap hak privasi dan kerahasiaan komunikasi. Elsam mengingatkan bahwa hak tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah dinilai sebagai bentuk campur tangan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi seseorang.

Ketiga, Indonesia belum memiliki kerangka regulasi khusus yang komprehensif untuk mengatur pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara. Pengaturan mengenai penyadapan selama ini masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan internal lembaga.

Padahal, Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mengamanatkan pembentukan undang-undang khusus penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Elsam menilai aturan tersebut harus segera diwujudkan agar terdapat batas kewenangan, mekanisme otorisasi, pengawasan independen, serta pertanggungjawaban yang jelas dalam penggunaan teknologi pengawasan.

Keempat, pengusutan kasus harus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. ELSAM meminta Polri membuka informasi mengenai cakupan penyadapan, termasuk jumlah target, jenis data yang diakses, durasi penyadapan, tujuan pengumpulan informasi, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.

Elsam juga meminta penyelidikan mencakup tata kelola sistem dan infrastruktur teknologi penyadapan, khususnya dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS).

Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap mekanisme verifikasi target, pembatasan akses pengguna, pencatatan aktivitas atau audit trail, serta pengamanan dan pengelolaan data hasil penyadapan.

"Persoalan ini tidak dapat semata-mata dibatasi pada pertanggungjawaban individu. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap tata kelola sistem, pembatasan akses, mekanisme verifikasi, pencatatan aktivitas (audit trail), serta pengamanan dan pengelolaan data hasil penyadapan," demikian penekanan Elsam dalam pernyataannya yang dikutip detikINET.

Atas persoalan tersebut, Elsam bersama Seknas Fitra mendesak DPR dan pemerintah segera mempercepat pembentukan UU Penyadapan. Mereka juga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran hak privasi serta Kompolnas memastikan adanya evaluasi dan pertanggungjawaban kelembagaan di lingkungan Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon seluler milik berbagai pihak, mulai dari Presiden, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga aktivis.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Polri juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.