Nasional

Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Nikel Arif Kurniawan

Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Nikel Arif Kurniawan
Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung () menggeledah enam lokasi terkait dengan kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan Arif Kurniawan (AK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saeful Bahri Siregar menyebut penggeledahan dilakukan pihaknya sejak Kamis (5/11) kemarin.

"Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/11).

Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan dari salah satu rumah di Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian sisanya di enam kantor perusahaan yang terafiliasi Arif yakni PT BSJ, PT KAA dan PT DDA di APL Tower Central Park.

Serta dua lokasi lainnya yang merupakan kantor PT DDR di Mid Plaza Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat dan kantor PT DDR di SCBD di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

Ia menambahkan dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita uang tunai dari dua lokasi yang berbeda sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta.

"Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta rupiah. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV," tuturnya.

Adapun kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan bos tambang nikel Arif Kurniawan (AK). Sejauh ini, total ada enam perusahaan yang diketahui di bawah pengendalian AK.

Keenam perusahaan yang terafiliasi itu merupakan PT BSJ dengan luas IUP 1.030 Ha, PT KAA dengan luas IUP 1.036 Ha, PT ANI dengan luas IUP 106 Ha.

Kemudian, PT AMI dengan luas IUP 1.000 Ha, PT AMID dengan luas IUP 1.026 Ha dan PT HJ. Keenam perusahaan ini dikendalikan Holding PT DDA bersama dengan seorang berinisial LEI.