Politik

Kemedagri dorong pemkab se-Indonesia tuntaskan batas desa

Kemedagri dorong pemkab se-Indonesia tuntaskan batas desa
Program kami ILASPP itu sudah masuk sampai ke Bolmong. Saat ini sudah 200 batas desa yang sudah selesai

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri) Bernhard Eduard Rondonuwu mendorong pemerintah kabupaten di Indonesia untuk segera menyelesaikan penegasan batas desa.

Bernhard mengatakan saat ini beberapa Kabupaten telah menuntaskan penegasan batas desa melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

"Kami sangat berterima kasih dukungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Program kami ILASPP itu sudah masuk sampai ke Bolmong. Saat ini sudah 200 batas desa yang sudah selesai. Semoga ini bisa menjadi acuan dan mendorong juga di kabupaten yang lain untuk seperti yang sudah kita lihat tadi. Semangat," kata Bernhard dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Bernhard mengungkapkan hal itu setelah kegiatan asistensi penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa di Manado, Jumat. Percepatan Penegasan Batas Desa melalui ILASPP merupakan program antara Kementerian Kemendagri, ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia.

Dalam kesempatan itu, Bernhard menyampaikan pentingnya penguatan administrasi dan kewenangan desa menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. Menurutnya, desa harus memiliki regulasi yang jelas agar dapat mengelola potensi dan kewenangannya secara mandiri.

"Desa sekarang su jadi subjek! Desa punya hak otonomi, punya kuasa untuk urus rumah tangga sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Itu ruhnya UU Desa," katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para kepala desa, Hukum Tua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Bolmong dan Minahasa Tenggara.

Dalam paparannya, Bernhard mengungkapkan masih terdapat pekerjaan besar dalam penataan regulasi pemerintahan desa secara nasional.

Dari total 75.266 desa di Indonesia, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, baru 219 desa atau sekitar 6,8 persen yang melaporkan Perdes Kewenangan Desa kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kondisi serupa juga terlihat di Sulawesi Utara. Dari 1.507 desa yang tercatat di provinsi tersebut, baru 219 desa yang melaporkan Perdes Kewenangan Desa.

Bernhard menilai rendahnya angka pelaporan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah desa. Sebab, Perdes Kewenangan menjadi landasan hukum bagi desa dalam menjalankan program, mengelola aset, hingga mengembangkan sumber pendapatan asli desa.

"Jangan sampai ada desa yang membuat APBDes atau membuat pungutan desa, tetapi tidak memiliki dasar hukum Perdes Kewenangan. Itu rawan sekali," ujar Bernhard.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat melalui Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Melalui aturan tersebut, pemerintah kabupaten diwajibkan menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa, yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Perdes Kewenangan.

Bernhard juga menyebut Kabupaten Kepulauan Talaud dan Minahasa Utara masih belum menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.

Bernhard menegaskan, penyusunan Perdes Kewenangan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Regulasi tersebut juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi kepala desa atau Hukum Tua dalam menjalankan pemerintahan dan mengembangkan potensi ekonomi desa.

Ia meminta kepala desa dan BPD tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menyusun regulasi. Keduanya harus membangun kesepakatan melalui musyawarah desa agar kewenangan yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, desa memiliki peluang mengembangkan berbagai inovasi ekonomi, termasuk mengelola pasar desa dan aset-aset produktif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun, seluruh kegiatan yang berpotensi menghasilkan pendapatan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kalau desa mau buat inovasi, mengelola pasar desa, atau bikin pungutan yang sah demi Pendapatan Asli Desa (PADes), dasarnya wajib ada di Peraturan Desa Kewenangan dulu. Kalau tidak, itu bisa masuk kategori pungli," ujarnya.

Bernhard menegaskan pemerintah pusat berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar kepala desa dapat menjalankan tugas dan berinovasi tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat kesalahan administrasi.