Nasional

Kemenkes Ancam Sanksi RSUD yang Lalai Tak Integrasi SATUSEHAT

Kemenkes Ancam Sanksi RSUD yang Lalai Tak Integrasi SATUSEHAT
Surabaya, CNN Indonesia

Kementerian Kesehatan () RI mengancam bakal menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan status akreditasi hingga pembekuan izin berusaha bagi rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jawa Timur yang lalai mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik (RME) ke platform SATUSEHAT.

Ancaman sanksi tersebut membayangi operasional RSUD di Jawa Timur yang mayoritas kapasitas layanannya masih berada di level dasar. Pemetaan Kemenkes per 21 September 2026 mencatat sebagian besar layanan RS daerah di Jawa Timur masih tertahan di strata dasar dan madya. Dari puluhan fasilitas yang terdata, baru 21 layanan yang berhasil mencapai strata paripurna.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr Azhar Jaya menegaskan kewajiban integrasi Rekam Medis Elektronik (RME) terikat batas waktu ketat sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT dan memenuhi prinsip keamanan serta kerahasiaan data pasien," kata Azhar Jaya.

Hal itu dikatakannya dalam forum Digital Sovereignty Forum 2026 RSUD NEXTGEN yang digelar RSUP Kemenkes Surabaya bersama Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Jawa Timur, Jumat (6/11) di Surabaya.

Ia menjelaskan mulai Juni 2027, seluruh pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib berbasis RME terintegrasi SATUSEHAT, setelah tahap transisi dijalankan sejak klaim bulan pelayanan Agustus 2026.

Rumah sakit juga diwajibkan memvalidasi data pasien menggunakan NIK Dukcapil serta menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Fasilitas kesehatan yang gagal mengirimkan data RME secara lengkap, akurat, dan tepat waktu dipastikan berhadapan dengan sanksi tegas dari pemerintah.

Di saat bersamaan, pemerintah merombak skema JKN melalui pembenahan rujukan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta pergeseran tarif INA-CBG menuju iDRG.

Tarif iDRG dipasang untuk mengelompokkan 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki standar tarif, sekaligus menekan risiko kecurangan klaim.

Adapun kesiapan KRIS di Jawa Timur per 1 November 2026 mencatat 66,5 persen RS telah memenuhi 12 kriteria, sementara 2,8 persen sisanya belum memenuhi syarat.

Kondisi pelayanan daerah dan ancaman sanksi digitalisasi ini mengemuka dalam Digital Sovereignty Forum 2026 RSUD NEXTGEN yang digagas RSUP Kemenkes Surabaya bersama ARSADA Jawa Timur di Surabaya, Jumat (6/11). Forum tersebut menyoroti rapuhnya tata kelola data dan kesiapan infrastruktur digital di tingkat daerah.

EVP Telkom Indonesia Rachmad Dwi Hartanto menekankan pentingnya keamanan dan keandalan sistem jaringan agar integrasi data tidak memicu gangguan pelayanan.

"Rumah sakit membutuhkan sistem digital yang tidak hanya terhubung, tetapi juga aman dan andal. Melalui infrastruktur jaringan, pusat data, dan keamanan informasi, Telkom berkomitmen mendukung keberlangsungan layanan digital RSUD agar dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat," kata Rachmad.

Dalam forum yang sama, adopsi teknologi kecerdasan buatan seperti VALID AI dan HELIX buatan ESTRADA turut diperkenalkan untuk membantu audit dokumen klaim serta memantau risiko keuangan rumah sakit.

Direktur Utama ESTRADA Luluk Nurhayati mengingatkan agar pengelola RSUD tidak sekadar menjadikan teknologi sebagai formalitas tanpa memperbaiki mutu pelayanan fisik kepada pasien.

"Teknologi adalah tools bukan tujuan akhir. Yang terpenting adalah bagaimana rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang aman dan bermutu, sementara manajemen memiliki informasi yang tepat untuk mengambil keputusan. Pengelolaan pelayanan, operasional, dan keuangan yang baik akan memperkuat kemampuan rumah sakit dalam melayani masyarakat," kata Luluk.