Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik () memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan status seseorang sebagai . Bahkan, orang yang hanya selama satu jam dalam seminggu tetap masuk kategori bekerja, selama kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui International Conference of Labour Statisticians (ICLS).
“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” kata Edy, dikutip Jumat (6/11/2026).
Menurut Edy, standar tersebut bukan ketentuan baru. BPS telah mengadopsinya sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Kriteria ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi kemudian beralih ke pekerjaan informal atau pekerjaan lain dengan jam kerja lebih sedikit.
“Pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja lebih sedikit jamnya, selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu bekerja, maka tetap tercatat sebagai pekerja,” jelasnya.
Dengan demikian, status bekerja tidak selalu berarti seseorang memiliki pekerjaan tetap, bekerja penuh waktu, atau berstatus karyawan perusahaan.
BPS mengelompokkan penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja. Pekerja penuh adalah mereka yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu. Sementara itu, pekerja tidak penuh bekerja selama 1–34 jam dalam seminggu.
Dalam kelompok pekerja tidak penuh, terdapat kategori setengah pengangguran. Kelompok ini mencakup orang yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Pengangguran Turun, Pekerja Setengah Pengangguran Justru Naik
Kriteria tersebut menjadi penting untuk memahami kondisi ketenagakerjaan Indonesia secara lebih utuh. Sebab, penurunan angka pengangguran tidak selalu berarti seluruh penduduk bekerja telah memperoleh pekerjaan dengan jam kerja memadai.
Berdasarkan data Sakernas Agustus 2026, jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,99 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,85 juta orang merupakan pekerja penuh, 35,30 juta orang pekerja paruh waktu, dan 12,84 juta orang tergolong setengah pengangguran.
Sementara itu, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 7,38 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di level 4,75 persen dari total angkatan kerja yang mencapai 155,37 juta orang.
Di sisi lain, BPS mencatat tingkat setengah pengangguran meningkat dari 7,91 persen pada Agustus 2025 menjadi 8,68 persen pada Agustus 2026.
Persentase pekerja informal juga mengalami kenaikan. Edy menyebut proporsinya meningkat dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026.
“Bahwa memang TPT mengalami penurunan, akan tetapi persentase pekerja informal mengalami peningkatan dari 57,80% pada Agustus 2025 menjadi 57,93% pada Agustus 2026,” kata Edy.