Surabaya (ANTARA) - Ada yang menarik dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, foto Presiden Prabowo Subianto terlihat bersama lambang Garuda Pancasila, sementara foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak tampak.
Peristiwa ini mengundang beragam tafsir. Dalam komunikasi politik, sesuatu yang absen dari ruang publik terkadang justru mengirimkan pesan lebih kuat daripada yang sengaja ditampilkan. Terlebih ketika peristiwa tersebut berlangsung di tengah perdebatan mengenai legitimasi politik dan persoalan hukum yang berkaitan dengan Wakil Presiden.
Murray Edelman dalam The Symbolic Uses of Politics (1964) menjelaskan bagaimana simbol membentuk persepsi masyarakat terhadap kekuasaan. Melalui simbol, publik membangun pemahaman, harapan, bahkan kekecewaan terhadap kehidupan politik.
Dari perspektif tersebut, ketiadaan foto Gibran menarik dibaca sebagai fenomena komunikasi politik. Kita tentu perlu mendengar penjelasan Deni sebelum menyimpulkan maksud tindakannya. Namun, respons yang muncul memperlihatkan bagaimana sebuah gestur dapat memperoleh makna politik yang jauh melampaui peristiwa awalnya.
Mengapa sebuah foto dapat mengundang perhatian sedemikian besar? Pertanyaan ini membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara kekuasaan, legitimasi, dan kepercayaan publik.
Legalitas dan legitimasi
Dalam kajian politik, legalitas dan legitimasi memiliki dimensi yang berbeda. Legalitas berkaitan dengan kesesuaian terhadap aturan hukum, sedangkan legitimasi menyangkut penerimaan masyarakat terhadap kewenangan yang dijalankan.
Perdebatan mengenai persyaratan pencalonan dan dokumen pendidikan Gibran memperlihatkan pentingnya hubungan antara kedua konsep tersebut.
Berbagai proses hukum yang menjadi perhatian publik perlu dipahami berdasarkan objek perkara dan konsekuensi yuridis masing-masing. Putusan mengenai dokumen administratif, misalnya, tidak otomatis membatalkan kedudukan konstitusional seorang pejabat negara.
Namun, persoalan legitimasi memiliki dinamika tersendiri. Kepastian hukum memerlukan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat, terutama ketika muncul perbedaan penafsiran mengenai proses politik yang menghasilkan suatu kekuasaan.
Jürgen Habermas dalam Legitimation Crisis (1973) menguraikan bagaimana persoalan legitimasi dapat muncul ketika sistem politik mengalami kesulitan mempertahankan dukungan dan kepercayaan masyarakat.
Pemikiran tersebut relevan untuk membaca situasi ketika terdapat jarak antara kepastian hukum yang dinyatakan lembaga negara dan persepsi keadilan yang berkembang di masyarakat.
Jarak ini perlu dikelola melalui komunikasi kelembagaan yang terbuka. Tanpa penjelasan yang memadai, perdebatan mudah berkembang menjadi spekulasi dan ketidakpercayaan.
Tanggung jawab DPR
Dalam konteks tersebut, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk merespons pertanyaan publik melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Fungsi pengawasan DPR memberikan ruang bagi pembahasan persoalan ketatanegaraan secara terbuka dan bertanggung jawab. Melalui forum kelembagaan, berbagai argumentasi hukum dapat diuji, fakta diperjelas, dan konsekuensi putusan pengadilan ditempatkan secara proporsional.
Konstitusi telah menyediakan mekanisme apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi dasar pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur persyaratan serta prosesnya dengan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Prosedur tersebut mensyaratkan dasar hukum dan pembuktian yang ketat. Ketidakpuasan politik dengan sendirinya tidak cukup untuk menjadi alasan pemberhentian pejabat negara.
Di sisi lain, keberadaan mekanisme konstitusional menunjukkan bahwa persoalan serius mengenai kekuasaan memiliki jalur penyelesaian yang sah. DPR dapat mengambil peran dalam memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa pertanyaan masyarakat memperoleh respons yang memadai.
Pengawasan parlemen semestinya menjadi instrumen untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. Ketika pertanyaan masyarakat terus berkembang, sikap pasif lembaga perwakilan berisiko memperlebar jarak antara institusi politik dan publik yang diwakilinya.
Karena itu, respons DPR perlu diarahkan pada penguatan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Membaca pesan di balik simbol
Peristiwa di ruang kerja Deni memperlihatkan bagaimana simbol dapat menjadi pintu masuk untuk membaca dinamika politik yang lebih luas.
Sebagian masyarakat mungkin menafsirkannya sebagai ekspresi kritik, sementara pihak lain melihatnya sebagai persoalan penataan ruang. Perbedaan penafsiran tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan makna dalam komunikasi politik.
Yang menarik untuk dicermati adalah mengapa peristiwa semacam ini memperoleh perhatian publik. Besarnya respons dapat menjadi alasan untuk merefleksikan hubungan antara institusi politik dan masyarakat, meskipun tidak dapat dijadikan ukuran tunggal tingkat kepercayaan publik.
Demokrasi membutuhkan institusi yang responsif terhadap kritik serta masyarakat yang menghormati prosedur hukum. Perbedaan pandangan perlu memperoleh ruang pembahasan agar ketegangan politik dapat dikelola secara demokratis.
Pada akhirnya, perhatian terhadap foto di ruang kerja seorang pejabat seharusnya membawa kita pada pertanyaan mengenai kualitas legitimasi kekuasaan.
Sebab, foto seorang pejabat dapat dipasang melalui ketentuan protokoler. Legitimasi kekuasaan tidak dapat dipasang di dinding. Ia harus terus diperoleh dan dipelihara melalui integritas, akuntabilitas, serta kepercayaan publik.
*) Penulis adalah Akademisi Universitas Trunojoyo Madura