Teknologi

Komdigi: Konten Judol Wajib Ditakedown Platfofrm dalam 4 Jam

Komdigi: Konten Judol Wajib Ditakedown Platfofrm dalam 4 Jam
Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap konten bermuatan  turut menjadi sasaran takedown atau penurunan  dengan durasi maksimal 4 jam sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (Kepmen 127 dan Kepmen 128).

Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani mengatakan judol menjadi salah satu prioritas dalam penanganan konten digital yang harus segera ditindaklanjuti. Pasalnya, konten ini terus bermunculan dan menyebar dengan cepat di ruang digital.

"Konten judol masuk dalam kategori konten mendesak karena konten ini banyak sekali bermunculan dan cepat terdistribusi, jika tidak segera ditangani, ini akan mengganggu dan meresahkan publik," kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).

Menurut Dewi, penanganan konten judol harus segera dilakukan, dan bahkan biasanya di-takedown dalam kurun waktu tak sampai 4 jam sejak perintah dikeluarkan.

"Dalam proses penanganan konten judol menjadi prioritas yang harus segera ditangani dan biasanya di-takedown kurang dari 4 jam setelah perintah dikeluarkan," ujarnya.

Urgensi penurunan konten judol dikarenakan dampak dari aktivitas inin sangat merugikan, terutama dalam aspek finansial dan sosial masyarakat.

"Kita pahami bersama dampak dari judol itu sendiri sangat merugikan baik di aspek finansial dan sosial masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Komdigi turut mengungkap kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu empat jam sesuai dengan Kepmen Nomor 127 dan Kepmen Nomor 128.

Menurut Komdigi, kriteria tersebut meliputi konten-konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Komdigi turut memastikan konten bermuatan kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown.

"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ungkap Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini dalam keterangannya, Senin (2/11).

Menurut Mediodecci, konten yang dianggap disinformasi dan ujaran kebencian memiliki kriteria seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat serta menimbulkan rasa takut.

Komdigi juga memastikan penanganan konten yang dilakukan oleh mereka tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.

"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut," kata Mediodecci.

Lebih lanjut, Mediodecci turut menyoroti bahwa kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak dilakukan secara langsung. Mekanisme ini berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada penyedia sistem elektronik (PSE) dalam SAMAN.

Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (Kepmen 522).

Regulasi ini mengatur mekanisme Pra SAMAN untuk dilakukan dalam bentuk verifikasi atas temuan atau aduan, dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam bagi konten mendesak.

Dalam proses ini, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.

"Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," kata Mediodecci.