Politik

Komisi III DPR RI Desak Aktor Intelektual Penyadapan Diungkap

Komisi III DPR RI Desak Aktor Intelektual Penyadapan Diungkap

JAKARTA -- Pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah personel kepolisian perlu menelusuri pihak yang memberikan perintah hingga memanfaatkan informasi hasil penyadapan. Penanganan perkara tersebut dinilai tidak cukup hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjelaskan motif dan tujuan tindakan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memerintahkan maupun menggunakan hasil penyadapan.

"Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas," kata Sudding.

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan tetap berpedoman pada alat bukti yang sah.

“Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut,” ujarnya.

Sudding juga meminta Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan.

“Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegasnya.

Dia berharap pengusutan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel sehingga berbagai informasi yang berkembang tidak berujung pada spekulasi.

“Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi,” jelas dia.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat tersangka berinisial LSP, AS, EH, dan SU. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha selama periode 2025–2026.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Salah satu tersangka berinisial SU disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan diduga memberikan izin penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan.