Nasional

Korlantas Polri Tegaskan SIM Seumur Hidup Hoaks

Korlantas Polri Tegaskan SIM Seumur Hidup Hoaks
Jakarta, CNN Indonesia

 menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup adalah tidak benar atau hoaks.

Ketentuan masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa ketentuan masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menurutnya, SIM bukan sekadar dokumen administratif atau tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi.

"SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas," ujar Made Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11).

Selain meluruskan informasi mengenai SIM seumur hidup, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan isu tersebut.

Sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui platform media sosial seperti TikTok, WhatsApp, dan Instagram patut diwaspadai. Tautan tersebut berpotensi menjadi modus penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi masyarakat.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta tidak sembarangan mengakses tautan atau memberikan data pribadi melalui situs maupun akun yang tidak resmi.

Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, serta tidak ikut menyebarluaskan kabar bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda," kata Made Agus.