KPK mengungkapkan asal usul uang Rp 2 miliar yang dikembalikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Bobby Rasyidin (BR). KPK menyebutkan, uang tersebut diterima oleh Bobby dari salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU.
"Uang yang diserahkan oleh saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Budi menjelaskan, pengembalian dilakukan oleh Bobby kepada penyidik setelah mengetahui bahwa pihak yang memberikan uang tersebut kepadanya menjadi tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Budi mengatakan, sebelumnya Bobby tak mengetahui jika uang tersebut terindikasi dalam suatu perkara korupsi.
"Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," jelas Budi.
Budi juga menjelaskan, bahwa penyitaan uang ini dilakukan pada Agustus 2025. Uang ini, kata Budi, diterima oleh Bobby sebelum dirinya menjabat sebagai Dirut PT KAI.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara digitalisasi SPBU.
"Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11).
Budi belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Bobby dalam perkara ini. Yang jelas diketahui bahwa sebelum menjadi orang nomor 1 di KAI, Bobby pernah membangun karier di PT Len Indutri yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
Pun mengenai peruntukan uang yang disita itu, KPK belum memberikan penjelasan rinci.
Sedangkan mengenai perkaranya sendiri, KPK sudah menjerat 3 orang tersangka yaitu 2 orang mantan petinggi di salah satu BUMN serta seorang dari pihak swasta. Ketiganya juga sudah ditahan KPK sejak awal Agustus 2026.