Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dilakukan sebagai saksi dalam dugaan kasus di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hadirnya Nusron sebagai saksi untuk membantu penyidik melakukan penyidikan berkaitan dengan tugas dan kewenangan selaku Menteri ATR/BPN.
"Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi untuk membantu penyidik melakukan penyidikan berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN, juga kaitannya dengan sertifikasi tanah, HGB dan sebagainya," kata Budi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026).
Selain itu, pemeriksaan Nusron juga dilakukan untuk mengetahui adanya penyelewengan jabatan struktural dan dugaan setoran rutin di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur kementerian ATR BPN itu seperti apa, ini juga berkaitan dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan kementerian ATR BPN," terang Budi.
Penyidik juga meminta keterangan dari Nusron terkait uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan Nusron, termasuk salah satu direktur jenderal (Dirjen) di Kementerian ATR/BPN.
"Penyidik mengkonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," jelas Budi.
Terkait perkembangan lebih lanjut, penyidik terus melakukan analisis, penelahaan, dan pengecekan terhadap keterangan para saksi dan alat-alat bukti untuk menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dari kasus ini.
"Tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap saudara NW, semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini," ujarnya.
Budi menjelaskan adanya potensi pemanggilan berikutnya pun masih berpeluang terbuka, untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan kasus ini.
"Tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali, artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).
[Gambas:Video CNBC]