Ekonomi

Kripto Jadi Primadona, OJK: Transaksi Naik 31,96%, Tembus Rp30,56 T

Kripto Jadi Primadona, OJK: Transaksi Naik 31,96%, Tembus Rp30,56 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat Rp30,56 triliun pada September 2026. Capaian tersbeut naik 31,96% secara bulanan (month-to-month/mtm).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso mengatakan, di tengah dinamika dan fluktuasi transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem AKD, termasuk kripto, menunjukkan perkembangan positif pada September 2026.

"Di tengah dinamika dan fluktuasi transaksi kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital. termasuk kripto menunjukkan perkembangan positif dalam bulan September 2026," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) mencapai Rp5,8 triliun, meningkat 27,19 persen mtm.

Kenaikan transaksi diiringi pertumbuhan jumlah konsumen. Jumlah akun konsumen digital berada dalam tren meningkat dan mencapai 23,51 juta akun pada posisi September 2026, tumbuh 1,29 persen mtm.


Di sisi lain, Adi mengaku, insiden keamanan siber yang melibatkan salah satu platform kripto global sempat menjadi perhatian masyarakat luas. Namun, OJK terus memantau perkembangan tersebut serta dampaknya terhadap aset kripto di Indonesia.

Untuk memperkuat ketahanan siber, OJK telah menetapkan standar tata kelola melalui peraturan OJK. OJK juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun senantiasa waspada, khususnya dengan menggunakan penyelenggara yang berizin OJK.

"Dalam rangka memperkuat siber, OJK telah tetapkan standar tata kelola melalui POJK OJK terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun senantiasa waspada khususnya menggunakan PAJK yang berizin OJK," ungkapnya.

Dari sisi penegakan kepatuhan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada tiga penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan dua penyelenggara AKD aset kripto atas pelanggaran di sektor IAKD. Sanksi tersebut berupa dua penghentian kegiatan, satu sanksi denda administratif, dan 18 sanksi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi bertujuan mendorong pelaku usaha meningkatkan tata kelola yang baik dan kehati-hatian sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik.

Dalam pengembangan ekosistem, sejak berlakunya POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK telah menerima 387 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox. Hingga Oktober 2026, 7 peserta sandbox dinyatakan lulus dengan model bisnis yang mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi kepemilikan properti, stablecoin, kustodian non-perdagangan, dan manajer kripto.

[Gambas:Video CNBC]