Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membuka inisial nama pegawai KPK terduga pembocor dokumen perkara suap terkait kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. Kedua nama pegawai KPK itu disebut memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka.
"Inisial nama-nama pembocor dokumen dan informasi penanganan dugaan korupsi ATR/BPN kepada Arif Sugianto sebelum OTT KPK," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Kedua pegawai KPK terduga pelaku tersebut, kata Boyamin, berinisial TS dan MS. Kedua pegawai KPK itu disebut berasal dari luar KPK.
"Oknum tersebut: TS: pejabat Direktorat Penyelidikan KPK (pegawai KPK yang telah mundur dari lembaga lain). MS: personel Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK (berasal dari lembaga luar KPK)," ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan kedua pegawai KPK terduga pelaku pembocoran dokumen telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin berharap kedua terduga pelaku segera dimintai keterangan oleh Dewas KPK.
"Arif Sugianto dalam melakukan modus operandi diduga mengaku dekat dengan personel KPK dan nyatanya terdapat jejak komunikasi telepon seluler antara Arif Sugianto dan oknum personel KPK tersebut. Dewas KPK semestinya meminta keterangan sebagai saksi terhadap Fahd El Fouz dan Lampri untuk mendalami sepak terjang Arif Sugianto dengan oknum personel KPK tersebut," imbuhnya.
KPK Usut Pegawai Bocorkan Dokumen
KPK diketahui menemukan indikasi kebocoran dokumen perkara suap terkait kasus pengurusan HGB dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. KPK mengusut sejumlah pegawainya atas dugaan kebocoran dokumen tersebut.
"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11).
Namun Budi tak memerinci siapa saja pihak yang diperiksa. Budi hanya mengatakan pemeriksaan terus berproses. "Masih berproses," jelas Budi.
Selain itu, Budi memastikan penanganan perkara kasus korupsi Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Budi mengatakan penanganan perkara terus menunjukkan kemajuan.
"Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan," kata Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).