Politik

Menkomdigi: Warga tak Perlu Berulang Kali Serahkan Data ke Pemerintah

Menkomdigi: Warga tak Perlu Berulang Kali Serahkan Data ke Pemerintah

JAKARTA — Masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan publik. Langkah ini diambil untuk menciptakan efisiensi birokrasi serta memberikan kemudahan bagi seluruh warga.

Melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), pemerintah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga agar informasi yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan. Kebijakan terpadu ini diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit-belit.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat. Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan integrasi sistem informasi di berbagai sektor.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung sehingga pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi berjalan dengan baik. Peran strategis ini menjadi fondasi utama transformasi digital nasional.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Meutya, selama ini proses administrasi yang mengharuskan masyarakat mendatangi berbagai tempat dan berulang kali menyampaikan data dapat menimbulkan beban waktu maupun tenaga. Kondisi tersebut dinilai tidak efektif dan kerap dikeluhkan masyarakat.

Melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang sudah tersedia tanpa terus-menerus meminta masyarakat mengulangi proses administrasi yang sama. Kebijakan ini akan menghemat waktu pengurusan dokumen secara signifikan.

“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” kata Meutya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai prasyarat utama. Prinsip teknis ini mutlak diperlukan agar integrasi antarlembaga berjalan mulus.

Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama. Dengan mekanisme tersebut, data dari satu instansi dapat dimanfaatkan instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Meutya menjelaskan, pertukaran data antarkementerian dan lembaga membutuhkan keseragaman standar, mulai dari kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses. Keseragaman ini menjamin keamanan informasi yang dibagikan.

Keterlacakan penggunaan data juga harus dipastikan agar setiap pemanfaatan informasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Aspek akuntabilitas ini menjadi perhatian serius pemerintah.

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” tutur Meutya.

Kemkomdigi mendukung kebutuhan tersebut melalui pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang oleh infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Inovasi infrastruktur ini disiapkan untuk menampung lonjakan pertukaran data digital.

Ketiganya menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan memungkinkan pertukaran data lintas instansi berlangsung secara terintegrasi. Sinergi infrastruktur ini mendongkrak efisiensi birokrasi pemerintahan.

Meutya menegaskan, penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi di lapangan. Kepatuhan hukum menjadi pilar penting dalam menjaga keamanan ekosistem digital.

Implementasi UU SDI perlu saling menguatkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya. Payung hukum yang komprehensif ini mencegah potensi penyalahgunaan data.

Keselarasan tersebut diperlukan agar setiap instansi memahami hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Pembagian tugas yang jelas akan menghindari tumpang tindih kewenangan.

Di sisi lain, kemudahan pertukaran data tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan perlindungan privasi masyarakat. Aspek keamanan warga negara tetap menjadi prioritas utama negara.