Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) mengungkapkan, bahwa PT. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah mendapat penguatan permodalan untuk menjalankan mandat pengelolaan ekspor sumber daya alam. Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf menyampaikan, permodalan tersebut dilakukan pada 25 Mei 2026 melalui penambahan modal dasar menjadi Rp4 triliun dan modal disetor menjadi Rp1 triliun.
Aminuddin juga memaparkan, struktur kepemilikan DSI dipegang Danantara dan BP BUMN. Danantara menguasai 99% saham Seri B, sedangkan BP BUMN memegang 1% saham Seri A sebagai golden share atau perwakilan negara.
"Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan mandat dari Presiden, yakni perintah langsung untuk mengamankan dan menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumberdaya alam," kata Aminuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia menyebut, dalam mandatnya, DSI akan mengelola tiga komoditas, yaitu kelapa sawit, baja dan besi, serta batu bara. DSI ditetapkan sebagai BUMN yang menjalankan komitmen agar bertindak sebagai perantara tunggal ekspor untuk ketiga komoditas itu.
Landasan hukum DSI adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengelolaan Ekspor, yang mengamanatkan peran BUMN.
Untuk memperkuat organisasi, lanjutnya, pemegang saham telah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) guna menunjuk jajaran direksi dan dewan komisaris yang profesional.
Seluruh perencanaan itu sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) DSI Tahun 2026.
"Kami juga memastikan bahwa lima bank Himbara yang telah ditunjuk untuk melaksanakan salah satu aspek kebijakan DHE SDA dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya," tutupnya.