Ekonomi

OJK Dorong Bank Jadikan DHE SDA sebagai Agunan Kredit

OJK Dorong Bank Jadikan DHE SDA sebagai Agunan Kredit

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan memanfaatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai untuk pembiayaan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan DHE SDA sekaligus mendorong lebih banyak dana hasil ekspor ditempatkan dan dikelola di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah menyampaikan surat kepada industri perbankan pada 25 Mei 2026. Surat tersebut berisi dukungan OJK terhadap pelaksanaan kebijakan DHE SDA dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Melalui surat dimaksud ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap pada sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu sesuai dengan PP DHE SDA,” kata Dian dalam sosialisasi kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam strategis, Jumat (6/11/2026).

Dian menjelaskan, pembiayaan yang dijamin dengan DHE SDA dan diperlakukan sebagai agunan tunai dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar serta dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset dan BMPK.

Selain itu, bank tetap harus memperhatikan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sesuai ketentuan pemerintah. Perbankan juga diminta memastikan kelengkapan dokumen dari eksportir, termasuk bukti penggunaan DHE SDA dan surat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dana.

Menurut Dian, dokumen tersebut menjadi dasar bagi bank dalam menjalankan fungsinya sekaligus bentuk pertanggungjawaban eksportir atas penggunaan dana hasil ekspor.

OJK juga melakukan pengawasan terhadap rekening penampungan atau escrow account yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Bank Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai 1 Januari 2027, penyiapan dokumen ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi akan dilakukan melalui Portal DSI atau NADI yang terhubung dengan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta SINSW.

Berdasarkan lembar fakta DSI, lembaga tersebut bertugas memeriksa dokumen dan data transaksi ekspor, termasuk mencocokkan kontrak penjualan dengan pemberitahuan ekspor barang. DSI tidak mengambil alih kepemilikan barang maupun transaksi komersial antara eksportir dan pembeli. Kewajiban eksportir terkait DHE juga tetap berlaku.