Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan () menjatuhkan sebesar Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak yang melanggar ketentuan di . Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat dan menegakkan aturan di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi lain sepanjang periode penegakan hukum hingga Oktober 2026.
"OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).
Selain denda, OJK mencabut enam izin usaha, membatalkan satu surat tanda terdaftar, dan menjatuhkan delapan sanksi pembekuan. OJK juga memberikan 27 peringatan tertulis serta menerbitkan lima perintah tertulis kepada pihak yang melanggar ketentuan.
Hasan mengatakan, OJK terus memperkuat reformasi pasar modal melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, kebijakan free float, serta pembenahan pengawasan perdagangan saham.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia,” kata Hasan.
OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 240,5 Miliar
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan berbagai sanksi administratif di pasar modal, keuangan, derivatif dan bursa karbon dengan total denda tembus Rp 240,5 miliar hingga 7 Agustus 2026.
Sanksi itu mencakup tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis dan enam perintah tertulis.
Tak hanya itu, sanksi administratif dikenakan kepada sejumlah pihak atas keterlambatan maupun kasus dan pelanggaran ketentuan lainnya.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien menuturkan, pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan, mulai dari denda dan peringatan tertulis hingga pembekuan serta pencabutan izin.
Adapun OJK menangani 124 kasus lewat pemeriksaan khusus di pasar modal hingga 7 Agustus 2026. Dari 124 kasus itu, 35 kasus telah selesai dan 89 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Khoirum menuturkan, pemeriksaan khusus tersebut sebagian besar fokus pada transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik.
“Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar Khoirul dikutip dari Antara, Senin, (10/8/2026).
Berdasarkan paparan OJK, sebanyak 79 kasus terkait transaksi efek dan 27 kasus terkait emiten dan perusahaan publik. Selain itu, terdapat satu kasus terkait wakil perusahaan efek.
Pemeriksaan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri dan integritas pasar sekaligus memberikan perlindungan kepada investor.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal,” ujar Khoirul.
Perlindungan Investor
Di sisi perlindungan investor, sebanyak 10 pengaduan terkait bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon diterima hingga 7 Agustus 2026 dan seluruhnya telah diselesaikan.
"Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan aduan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat," ujar Khoirul.
Selain langkah represif melalui penegakan hukum, langkah preventif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi pasar modal, termasuk untuk pasar modal syariah.
Sebanyak 25 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal serta pasar modal syariah telah dilaksanakan hingga 7 Agustus 2026.
Tiga kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu juga digelar di Banten, Lampung, dan Kediri.
Khoirul menuturkan, sinergi dengan pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, dan pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk meningkatkan ketahanan serta daya saing sektor jasa keuangan.
Menurut dia, penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan investor juga diarahkan agar pasar modal semakin berperan sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.