Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyampaikan mekanisme dan jadwal pemenuhan hak nasabah di tengah kendala layanan transaksi dan penarikan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah itu ditujukan untuk memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana mereka, sekaligus mendorong pemulihan layanan dan penyelesaian pengaduan.
“OJK juga meminta MNC Bank untuk menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret, termasuk mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara daring di Jakarta, Kamis.
Menurut Dian, permintaan tersebut juga mencakup pemulihan layanan transaksi dan penyelesaian pengaduan nasabah yang masih tertunda. OJK meminta manajemen bank segera menangani permasalahan yang dialami nasabah.
“OJK telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi haknya,” ujarnya.
Dian menjelaskan OJK telah mendalami kendala operasional dan menelusuri faktor penyebabnya, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan MNC Bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
Ia menyatakan OJK akan mengambil tindakan pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan pengelolaan operasional bank. Namun, ia tidak menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun tenggat penyelesaian gangguan layanan.
Di sisi lain, Dian menilai kondisi MNC Bank masih cukup baik dan menegaskan bahwa persyaratan modal inti Rp6 triliun tidak berlaku sebagai batas minimum bagi seluruh bank.