Politik

PB Mathla’ul Anwar dukung pemerintah usut tuntas kasus penyadapan

PB Mathla’ul Anwar dukung pemerintah usut tuntas kasus penyadapan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini mendukung upaya pemerintah untuk mengusut kasus penyadapan yang dilakukan Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga tuntas.

"Proses hukum harus berjalan sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku teknis. Siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang memfasilitasi, dan siapa aktor intelektualnya harus diungkap secara terang," kata Jazuli dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Jazuli, aksi penyadapan yang dilakukan Listyo merupakan pelanggaran serius dan membahayakan kepentingan nasional.

Ancaman terhadap kepentingan nasional itu, lanjutnya, menyusul penyadapan secara ilegal itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh nasional.

Praktik itu dinilai dapat mengancam stabilitas keamanan dan kedaulatan negara karena kepala negara telah diserang secara langsung oleh penegak hukum aktif.

"Itu menyangkut kehormatan, keamanan, dan kedaulatan negara. Siapa pun yang menjadi sasaran, praktik semacam itu tidak boleh ditoleransi," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, fenomena penyadapan ilegal juga menunjukkan penegak hukum dapat menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

"Jika praktik semacam itu dibiarkan, siapa pun dapat menjadi sasaran pelanggaran privasi dan penyalahgunaan kekuasaan," kata Jazuli.

Karenanya, dia mendukung agar Polri yang saat ini dipimpin Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyusut kasus tersebut hingga tuntas dan menindak para pelaku secara tegas.

"Usut tuntas setiap dugaan pelanggaran, tegakkan hukum secara adil, dan pastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Pada saat yang sama, kita harus menjaga persatuan dan soliditas nasional," ujarnya.

Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi sebagai tersangka sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.