Nasional

Pemkab Sumenep dorong pelaku usaha urus izin lewat layanan cepat

Pemkab Sumenep dorong pelaku usaha urus izin lewat layanan cepat

Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus mendorong para pelaku usaha di wilayah itu untuk mengurus legalitas usaha melalui layanan cepat, transparan, mudah, dan bebas pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Heru Santoso di Sumenep, Sabtu, mengatakan pemkab berkepentingan para pelaku usaha memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya, agar bisa mendapatkan kepastian hukum.

"Selain kepastian hukum, dengan memiliki legalitas usaha mereka juga bisa mendapatkan perlindungan usaha, dan mendapatkan legitimasi resmi dari pemerintah," katanya.

Keuntungan lain, bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, serta bisa mengakses modal usaha ke pihak bank dan program pemerintah.

Heru menuturkan, selama ini banyak pelaku usaha di Kabupaten Sumenep yang berupaya mendapatkan pinjaman modal usaha ke pihak bank, namun tidak disetujui, karena terkendala izin usaha.

"Padahal pemerintah sudah menyediakan program khusus bagi pelaku usaha yang disebut dengan Kredit Usaha Rakyat," katanya.

Program ini, kata dia, hanya bisa diakses oleh warga yang memiliki usaha dengan suku bunga rendah, yakni enam persen. Pemkab Sumenep juga membentuk tim khusus yang bertugas membantu para pelaku usaha yang hendak mengurus izin usaha mereka.

Tim itu gabungan dari DPMPTSP Pemkab Sumenep, Dinas Koperasi dan Dinas Perdagangan dan sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemkab Sumenep.

"Tugasnya membantu pelaku usaha yang hendak mengurus izin usaha, melakukan pendampingan langsung dan memandu pendaftaran yang berkaitan dengan pendaftaran izin online," katanya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep Heru Santoso lebih lanjut menjelaskan, berkat adanya tim khusus tersebut, kini pelaku usaha sudah mengantongi izin usaha terdata sebanyak 6.000 orang lebih.

"Data ini merupakan data mulai Januari hingga Oktober 2026, sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektor pekan ini," katanya.

Ribuan perizinan tersebut mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha non-UMK, dengan kategori risiko mulai rendah hingga tinggi. Jumlah pelaku usaha yang mengurus izin ini lebih banyak dibanding 2025 yang hanya 751 orang.

"Peningkatan ini tentu tidak lepas dari upaya yang dilakukan Pemkab Sumenep, yakni cepat, transparan, mudah dan bebas pungutan," katanya.