Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur memfokuskan proses pemadaman bara yang masih tersisa akibat kebakaran tempat pemrosesan akhir (TPA) Supit Urang di kota setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Prayitno di Kota Malang, Kamis, mengatakan kondisi api di TPA Supit Urang sudah tidak lagi ditemukan di permukaan tumpukan sampah.
"Secara umum dipermukaan itu sudah habis (api) sekarang tinggal asap, tetapi tipis, karena masih ada bara di bawah tumpukan sampah itu terus dipadamkan," kata Prayitno.
Sebagai informasi, Satpol PP Kota Malang menjadi instansi yang langsung membawahi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran.
Ia menyatakan dari hasil penyisiran petugas di lapangan, kepulan asap akibat masih adanya sisa bara tersebar di beberapa titik.
Metode penanganan yang dilakukan dengan melakukan pengerukan atau pembongkaran tumpukan sampah menggunakan ekskavator, kemudian dilakukan penyemprotan air dengan tekanan lima bar.
Melalui cara itu, bara api dapat dipadamkan sekitar 20-30 menit. "Itu kami sisir arah timur dan utara dan yang saya lihat ada di kedalaman satu sampai dua meter," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam proses pengerukan petugas turut melakukan pembasahan di area permukaan tumpukan sampah guna mencegah potensi perambatan api.
"Setiap sore dan malam menjelang pembongkaran kami blokir dengan pembasahan, sehingga tidak mungkin lari," katanya.
Pihaknya memperkirakan melalui serangkaian penanganan proses penanganan kebakaran di TPA Supit Urang bisa tuntas dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
Prayitno menyatakan dalam penanganan kebakaran di TPA Supit Urang, para petugas gabungan telah memiliki kalkulasi untuk mencegah terjadinya longsoran sampah yang dapat membahayakan keselamatan.
Pihaknya juga berharap Dinas Lingkungan Hidup sebagai otoritas berwenang yang mengelola operasional TPA Supit Urang memperketat pengawasan untuk mencegah adanya aktivitas pemungutan sampah oleh warga.
"Karena berpotensi mencelakakan diri mereka sendiri," tutur dia.