Nasional

Pemkot Surabaya ubah TPS Taman Ketampon ruang terbuka hijau

Pemkot Surabaya ubah TPS Taman Ketampon ruang terbuka hijau

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menjadikan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Taman Ketampon ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman yang lebih bersih, hijau dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser di Surabaya, Kamis, mengatakan, rencana tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam menata lingkungan perkotaan sekaligus mengendalikan praktik pembuangan sampah liar, khususnya yang dilakukan pelaku usaha hotel, restoran dan kafe (horeka).

"Beliau (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) sempat lewat, dan menilai kalau TPS ini kotor, tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang kami buat. Setelah kami cek, memang benar kondisinya kotor karena penjaganya lagi berduka," kata Fikser.

Menurut Fikser, persoalan di TPS Taman Ketampon bukan semata-mata berkaitan dengan kebersihan karena lokasinya yang terbuka dan berada tepat di tepi jalan juga membuat kawasan tersebut rentan dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

"TPS ini kan terbuka di pinggir jalan, tidak bisa dibuat pagar, dan selalu terjadi pembuangan sampah liar dari beberapa horeka yang kemudian kita sudah sering melakukan yustisi," ujar Fikser.

Fikser menjelaskan, selama ini TPS Taman Ketampon melayani kebutuhan pembuangan sampah warga di dua kelurahan, yakni Darmo dan Dr Soetomo.

"Fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh 16 rukun warga dan 20 penggeledek," katanya.

Sebagai langkah penyelesaian, DLH Surabaya telah berdiskusi dengan para penggeledek untuk mengalihkan aktivitas pembuangan sampah ke sejumlah TPS lain. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan awal sebelum TPS Taman Ketampon ditutup dan kawasan itu ditata menjadi taman.

"Kami sudah bertemu, diskusi, kita sepakati bersama nanti akan kita pindah ke beberapa TPS. Nah, dengan pindahnya penggeledek ke beberapa TPS, nanti TPS ini kita tutup dan kemudian kita buat taman," tutur Fikser.

Fikser menegaskan, penutupan TPS tersebut sekaligus menjadi upaya mengendalikan pembuangan sampah dari pelaku usaha horeka. Sebab, sampah yang dihasilkan dari aktivitas usaha tersebut tidak semestinya dibuang ke TPS yang diperuntukkan bagi sampah rumah tangga.

"Jadi, seharusnya mereka tidak boleh buang ke TPS, tapi mereka harus menggunakan vendor untuk mereka buangnya ke TPA (tempat pemrosesan akhir). Jadi, TPS ini untuk sampah rumah tangga bukan untuk sampah horeka," tegasnya.