Nasional

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun Ini

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun Ini

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan biaya sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan itu diberlakukan agar wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Dengan begitu, masyarakat dapat menata kembali kewajiban perpajakannya.

“Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan tanpa perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan tersebut. Berdasarkan diktum Ketiga Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Pembebasan itu berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada saat keputusan mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

"Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," kata Lusiana menjelaskan pertimbangan keputusan tersebut.

Lusiana berharap, kebijakan itu dapat memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk memanfaatkan kesempatan ini hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan.