Ekonomi

Penyaluran BSU 2026 Masih Koordinasi dengan Kemenkeu

Penyaluran BSU 2026 Masih Koordinasi dengan Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap perkembangan terbaru penyaluran () kuartal IV 2026. Saat ini, program bantuan sebesar Rp 900 ribu tersebut masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan ().

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan program.

“Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program,” kata Indah dikutip dari Antara, Kamis (5/11/2026).

Program BSU menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV 2026. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima, sekaligus menjaga kemampuan belanja masyarakat di tengah kebutuhan ekonomi rumah tangga.

“Kemnaker berharap BSU dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat,” ujar dia.

BSU 2026 Dibayarkan Sekaligus Rp 900 Ribu

Indah menjelaskan, BSU diharapkan dapat digunakan secara bijak oleh penerima, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kebutuhan pokok, dan keperluan keluarga.

“Dengan demikian, BSU tidak hanya membantu meringankan beban pengeluaran pekerja, tetapi juga diharapkan dapat mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga aktivitas perekonomian nasional,” kata Indah.

Pada kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember.

Namun, bantuan tersebut direncanakan tidak disalurkan setiap bulan secara terpisah. Pemerintah akan membayarkan bantuan tiga bulan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.

Dengan skema tersebut, setiap penerima yang memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh total bantuan sebesar Rp 900.000.

Meski demikian, proses penyaluran masih menunggu penyelesaian koordinasi anggaran dengan Kemenkeu serta kesiapan teknis pelaksanaan program.