Politik

PKB Apresiasi Presiden, Demokrat Dukung Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

PKB Apresiasi Presiden, Demokrat Dukung Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga tersangka lainnya. Kedua partai politik ini menyatakan sikapnya pada Kamis (5/11) di Jakarta.

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia menilai kepolisian telah bertindak cepat, tegas, dan efektif dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut.

"PKB memberikan apresiasi kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto). Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kami terima kasih," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta.

Meski mengapresiasi, Cak Imin mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan demi menjaga integritas dan keamanan negara.

AHY Sebut Ancaman Serius bagi Demokrasi

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya mengancam keamanan negara, tetapi juga hak privasi dan kepercayaan publik.

"Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," tegas AHY melalui unggahan di akun media sosial X @AgusYudhoyono pada Rabu (4/11).

Atas dasar itu, AHY menyatakan dukungan penuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut tuntas perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. "Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat.

Pada hari yang sama, Polri mengonfirmasi bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara