Laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang menyeret Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Polda Metro Jaya disebut akan segera menggelar perkara atas laporan Wardatina Mawa.
Mawa mengungkapkan, telah bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk membahas perkembangan laporan tersebut. Dari pertemuan itu, ia mendapat informasi gelar perkara kemungkinan dilakukan pekan ini atau pekan depan.
"Kalau nggak minggu ini, minggu depan, kemungkinan akan gelar perkara," kata Mawa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Kuasa hukum Mawa, Denny SH, membenarkan proses gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut penyidik telah menerima banyak bukti yang diserahkan pihaknya.
"Dalam waktu dekat. Karena bukti-buktinya yang sah itu banyak banget di Polda," ujar Denny.
Denny juga mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai terus bekerja menangani laporan kliennya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Mawa berharap kepolisian segera melakukan gelar perkara. Ia yakin penyidik akan menangani kasus tersebut secara profesional dan objektif.
"Saya tahu pasti bakal profesional kinerja dari pihak kepolisian. Harapannya segera dilakukan gelar perkara karena memang sudah ada bukti-buktinya juga sudah banyak," tuturnya.
Meski begitu, Mawa mengaku belum mengetahui tanggal pasti pelaksanaan gelar perkara. Ia berharap bukti-bukti yang telah diserahkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporannya.
"Harapannya semoga segera. Karena artinya itu sudah ada bukti yang jelas dan akurat bahwasanya saya melaporkan kasus perzinaan dan perselingkuhan," katanya.
Tak hanya menempuh jalur hukum, Mawa mengungkapkan telah mendatangi Komnas Perempuan. Ia juga telah menyerahkan surat terkait persoalan tersebut kepada pihak Fatwa MUI.
Mawa berharap kasus yang tengah dihadapinya bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi perzinaan dan perselingkuhan.
"Harapan saya semoga tidak ada lagi perzinaan dan perselingkuhan. Cukup," pungkasnya.
Diketahui, Wardatina Mawa melaporkan mantan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Laporan tersebut dilayangkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP.